Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Pasca Perceraian

  • Muh Afif Muzakki Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Sifa Fauzi Yulianis Universitas Sunan Giri Surabaya

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatar belakangi berdasarkan pada maraknya kasus perceraian yang mengkibatkan banyak orang tua laki-laki (ayah) dari anak yang dimilikinya tidak menghiraukan kewajibannya menafkahi, merawat, melindungi, dan mendidik anaknya yang belum dewasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian, serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menjamin hak-hak anak.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan data sekunder sebagai rujukan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian meliputi tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup anak, memberikan dukungan emosional, serta memberikan pendidikan dan pengajaran yang memadai. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menjamin hak-hak anak meliputi upaya penyelesaian di luar pengadilan dan pengajuan permohonan ke pengadilan. Dalam hal ini, pengadilan dapat memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak anak, seperti hak asuh, nafkah, dan kepentingan anak secara keseluruhan.
Berdasarkan analisa dan kesimpulan dari bab pembahasan maka penulis mengajukan saran: perlu dilakukan pemahaman mengenai hukum perkawinan, perceraian, terutama kewajiban orang tua terhadap anak pada saat terjadinya perceraian, upaya pencegahan terjadinya orang tua tidak bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya pada anak pasca perceraian.

References

Aditama, L. F. & Sulistiowati, I. F. (2016). Tentang Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Perceraian Di Sidoarjo. Jurnal Hukum Vol. 3 No. 4.

Aditama, L. F. & Sulistiowati, I. F. (2016). Tentang Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Perceraian Di Sidoarjo. Jurnal Hukum Vol. 3 No. 4.

Afriani, D., & Khairani, N. (2018). Tanggung Jawab Orang Tua dalam Perlindungan Anak Pasca Perceraian. Jurnal Pembaharuan Hukum, 5(3), 405-417.

Fatchiah E Kertamuda. (2015). Konseling Pernikahan untuk Keluaga Indonesia, (Jakarta: Salemba Humanika).

Lestari, D. P., & Jati, S. P. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Anak Akibat Kegagalan Orang Tua Menyediakan Pendidikan Pasca Perceraian. Jurnal Hukum Novelty, 10(2).

Marlina. (2018). Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.

Maulana Hassan Wadong, (2000). Advokasi Dan Hukum Perlindungn Anak, Jakarta: PT.Grasindo.

Putra, A. R., & Ma'shum, M. (2021). Tanggung Jawab Orang Tua Dalam Memberikan Nafkah Pada Anak Pasca Perceraian. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 1-10.

Qadir Qassing Ht dan Wahyudin H. 2013. Pedoman Penelitian Karya Ilmiah: Makalah, Skripsi, Tesis, Disertasi dan Laporan Penelitian (Edisi Revisi 1; Makassar: Alauddin Press).

Tresnawati, R. (2019). Perlindungan Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Positif. Jurnal Hukum Islam, 16(2).

Tresnawati, R. (2019). Perlindungan Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Positif. Jurnal Hukum Islam, 16(2).

Wijaya, Y. A. P., & Indrasari, M. R. (2021). Perlindungan Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Dan Filsafat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2).

Published
2024-09-30
How to Cite
Muzakki, M., & Yulianis, S. (2024). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Pasca Perceraian. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(18), 718-724. https://doi.org/10.5281/zenodo.13944070