Aspek Hukum Mengenai Bayi Tabung Pada Kesehatan Reproduksi Dalam Perspektif Hukum Islam

  • Suci Maghfirah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Irwansyah Irwansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Rosida Sapriani Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Salsabila Sapriani Syakira Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

Abstract

Latar belakang: Dengan adanya kemajuan ilmu dan teknologi terkhususnya di bidang ilmu kedokteran dalam hal proses bayi tabung merupakan terobosan yang sangat luar biasa. Hal ini dapat menjadi solusi atau alternatif bagi pasangan suami istri yang sudah bertahun-tahun hidup dan ingin memiliki keturunan yang sah. Tetapi dari sisi lain bayi tabung dapat menimbulkan permasalahan secara hukum, baik dari sisi hukum Islam maupun hukum yang ada di Indonesia.

Tujuan:Untuk mengkaji bagaimana aspek hukum terhadap program bayi tabung.

Metode: Metode penelitian yang digunakan yaitu Systematic Literature Review, dengan sumber data yang diperoleh dari jurnal dan hasil penelitian yang terpublikasi pada Google scholar, dengan kriteria jurnal yang sesuai dengan topik penelitian, menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris, dipublikasikan pada 5 tahun terakhir (2019-2023).

Hasil: Menurut hukum islam status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau pun zina. Sedangkan secara Yuridis formal pelaksanaan inseminasi buatan di Indonesia harus selalu mengacu pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam UU ini menjelaskan bahwa pelaksanaan program inseminasi buatan harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, agama, kesusilaan, dan kesopanan. Undang-undang ini yang mengatur, dalam pelaksanaan program inseminasi buatan di Indonesia tidak diizinkan menggunakan rahim milik wanita yang bukan istrinya.

Kesimpulan: Aspek hukum terhadap bayi tabung yang ditemukan dalam literature review adalah diperbolehkan dalam Islam dengan catatan menggunakan sperma dan ovum harus berasal dari pasangan suami istri yang sah.

References

Hanafiah Selian, Muhammad Ali. “Surrogate Mother; Tinjauan Hukum

Perdata Dan Islam.” Jurnal Yuridis UPN Veteran Jakarta Vol.4

No. 2 (December 2017).

Idris, M. (2019). BAYI TABUNG DALAM PANDANGAN ISLAM. Jurnal

Al-‘Adl, 64-75.

Indah Mulatsih, dkk, “NIKITA:, Bayi Tabung, Maret, 2002.

Isnawan, F. (2019). PELAKSANAAN PROGRAM INSEMINASI BUATAN

BAYI TABUNG MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Fikri: Jurnal Kajian Agama,Sosial dan Budaya, 179-200.

Karinda, Merlin, et al. "Hukum Bayi Tabung Dalam Agama Islam." SULTAN

ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial 1.1 (2023): 121-126.

Mariana, “Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap

Nasab Bayi Tabung”. Skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar Raniry Darussalam, 2017.

Na, Mohammad Fahrudi Noer Farida Ulvi. "Nasab Bayi Tabung Dalam

Prespektif Hukum Islam Dan Maqasid Syari’ah." Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam 4.2 (2019): 149-176.

Roswitha Nursanthy, Aji Titin. “Pengaturan Bayi Tabung Ditinjau Dari Aspek

Hukum Perdata DI Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”STIH AWALONG Samarinda Vol. I, No. 2, Desember 2017.

Sakka, Syamsuddin. "PROBLEMATIKA BAYI TABUNG." MADDIKA:

Journal of Islamic Family Law 1.2 (2020): 39-51.

Sufriadi Pulungan, A. M. (2021). Hukum Bayi Tabung Dalam Pandangan

Islam. The Renewal of Islamic Economic Law, 17-24.

Syakhrani, Abdul Wahab, et al. "INSEMINASI DAN BAYI

TABUNG." Jurnal Kesehatan 1.5 (2023): 644-656.

Published
2024-10-31
How to Cite
Maghfirah, S., Irwansyah, I., Harahap, R., & Syakira, S. (2024). Aspek Hukum Mengenai Bayi Tabung Pada Kesehatan Reproduksi Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(19), 883-894. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/8304