PENTINGNYA INFORMED CONSENT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Dea Febrina Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Irwansyah Irwansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dinda Agus Tantri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Informed Consent, Perspektif Hukum Islam

Abstract

Dari sudut pandang hukum Islam, penelitian ini mengkaji pentingnya pemberian persetujuan sadar dalam praktik medis. Persetujuan yang diberikan secara sukarela dan sadar oleh pasien terhadap prosedur medis atau intervensi kesehatan yang akan dilakukan padanya dikenal sebagai informed consent. Konsep persetujuan ini dalam hukum Islam diatur oleh prinsip-prinsip etika dan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban setiap orang terhadap dokter. Analisis literatur dan pendekatan normatif terhadap sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an, Hadis, dan fatwa ulama, digunakan sebagai metodologi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip informed consent dapat ditemukan dalam ajaran Islam, yang menggarisbawahi pentingnya menghormati kehendak dan hak-hak pasien. Prinsip-prinsip ini termasuk kejujuran, transparansi, dan pertimbangan etika ketika memberikan informasi kepada pasien. Ketidakpatuhan terhadap informed consent dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak individu pasien dari sudut pandang hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian ini menemukan bahwa praktik medis yang didasarkan pada prinsip informed consent sesuai dengan etika dan hukum Islam. Studi ini juga menekankan bahwa praktisi medis dan masyarakat Muslim harus dididik tentang pentingnya informed consent.

References

Al-Haj, Mohamad A., dan Abdul Aziz, Abdul Rahman. (2015). "Perspektif Hukum Islam Terhadap Informed Consent dalam Praktik Kedokteran." Jurnal Hukum Islam, 9(2), 123-138.

Abdul Hamid, Azizan, dan Mohamad, Mazlina. (2018). "Perlindungan Hak Pasien dalam Praktik Kedokteran Menurut Hukum Islam: Analisis Terhadap Informed Consent." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(1), 45-61.

Syamsuddin, Helmy Faishal. (2017). "Informed Consent dalam Praktik Kedokteran: Perspektif Hukum Islam." Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Humaniora, 1(2), 111-128.

Zainal Abidin, Irwandi. (2016). "Konsep Informed Consent dalam Praktik Kedokteran Islam." Jurnal Hukum Islam dan Hukum Pidana, 6(1), 47-64

Sudirman, Sudirman. (2019). "Pentingnya Informed Consent dalam Praktik Kedokteran Menurut Pandangan Hukum Islam." Jurnal Hukum dan Perundang-undangan Islam, 10(2), 187-206.

Published
2024-10-31
How to Cite
Febrina, D., Irwansyah, I., & Agus Tantri, D. (2024). PENTINGNYA INFORMED CONSENT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(20), 178-183. https://doi.org/10.5281/zenodo.14273203

Most read articles by the same author(s)