Implementasi Ganti Rugi Hak Pengabdian Pekarangan (Servituut) Sesuai Dengan Pasal 667 KUHPerdata

  • Siska Elina Rahminingsih Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa timur
  • Eko Wahyudi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JawaTimur
Keywords: Tanah, Pengabdian Pekarangan (Servituut), Upaya Hukum

Abstract

Kasus tanah yang tertutup oleh tanah orang lain dan tidak memiliki jalan keluar menuju jalan utama terjadi di Kabupaten Ponorogo. Dimana seharusnya pemilik tanah yang yang tertutup tanah orang lain mempunyai hak untuk mendapatkan akses melintasi pekarangan tanah milik orang lain sebagai akses jalan atau pengabdian pekarangan (servituut) namun bukan berarti mendesak kepentingan pemilik tanah oleh kepentingan orang banyak, namun perkara ini gugatan tidak dikabulkan. Dalam penjelasan Pasal 667 KUHPerdata dijelaskan bahwa pemilik tanah atau pekarangan yang terjepit dan tidak memiliki jalan keluar ke jalan umum dapat meminta tetangganya memberikan jalan melalui pekaranngnya, dengan membayar ganti rugi yang seimbang, kemudian tergugat melakukan gugatan rekonvensi dengan meminta ganti rugi terhadap tanah yang digunakan sebagai jalan umum, namun Majelis Hakim tidak mengabulkan hal tersebut karena tergugat tidak dapat mengetahui nilai dan nominal kerugian yang dialaminya, sehingga tidak dapat diketahui darimana dan bagaimana bentuk konkret perhitungan nilai ganti rugi. Padahal dalam Pasal 667 juga tidak dijelaskan secara konkret mekanisme ganti rugi serta faktor kurangnya kesadaran warga dalam menyeimbangkan hak dan kewajiban dengan pemilik tanah. Upaya Hukum yang harus dilakukan pemilik tanah akibat ganti rugi yang tidak sesuai setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pemilik tanah memilih upaya mediasi dengan memberi toleransi kepada penggugat selama 3 tahun dengan harapan agar tidak mendapat perlakuan buruk dari warga namun tidak ada hasil yang didapatkan.

References

Bambang Eko Supriyadi (2013), Hukum Agraria Kehutanan aspek Hukum Pertanahan, Cetakan I, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Feby Tamara Ramadhani (2023), Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah Terkurung untuk memperoleh akses jalan (Studi Kasus di Kota Bandar Lampung), (Doctoral dissertation, Universitas Lampung).

Ginting, Darwin(2010), Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah bidang Agraria, Bogor, Ghalia Indonesia.

Ketut Oka Setiawan (2011) , Hukum Perdata mengenai Orang dan Kebendaan, Jakarta, FH Utama Jakarta.

Muhammad, Mulyadi (2017), Implementasi Kebijakan Pengandaan tanah untuk Kepentingan umum di Jakarta Utara, Jurnal Masalah – masalah sosial.

Mulyadi, Muhammad (2019), Implementasi Kebijakan Pengandaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Jakarta Utara, Jurnal Masalah – Masalah Sosial, 8 (2) :145 – 159, DOI : https://doi.org/10.20961/yustisia.v512.8754.

Rahayu Subekti (2016), Kebijakan Pemberian ganti rugi dalam penggandaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Surakarta, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Simanjuntak (2015) , Hukum Perdata Indonesia, Jakarta. Prenada Media.

Soedaryo, Soimin, (2004), Status Hak dan Pembebasan Tanah, Jakarta, Sinar Grafika.

Sugiyono (2007), Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta Bandung.

Published
2024-11-30
How to Cite
Rahminingsih, S., & Wahyudi, E. (2024). Implementasi Ganti Rugi Hak Pengabdian Pekarangan (Servituut) Sesuai Dengan Pasal 667 KUHPerdata. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(22), 1222-1230. https://doi.org/10.5281/zenodo.14591094