Akibat Hukum TerhadapIstri yang Diceraikan Dengan Alasan Perzinahan Menurut Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Perkawinan merupakan kebuthan biologis yang dimaknai dengan adanya suatu hubungan kehidupan oleh antar insan manusia yang berdasarkan pada iringan ikatan cinta sejati sekaligus rasa bahagia dan sukarela untuk berkeluarga tanpa ada niat dibatalkan. Tujun perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang kekal dan bahagia. Perceraian merupakan putusnya suatu ikatan perkawinan yang menyebabkan pula putusnya hubungan suami istri. Sebagai perbuatan hukum, maka perceraian juga memiliki akibat hukum. Akibat hukum diantaranya meliputi hak dan akibat kewajiban bekas mantan suami dan istri, harta Bersama, dan akibat hukum terhadap pemeliharaan anak. Salah satunya alasan perceraian adalah perzinahan yang diatur oleh UU Pekawinan. Akibat hukum dari perceraian karena perzinahan adalah gugurnya kewajiban mantan suami dan istri serta pencabutan hak pemeliharaan anak.
References
Buku
Anshary, M. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia: Masalah-Masalah Krusial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Djubaidah, N. (2012). Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Eoh, O.S. (2001). Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hadikusuma, H. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Isnaeni, M. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Ja’far, K. (2021). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jember: Arjasa Pratama.
Meliala, D. S. (2015). Perkawinan Beda Agama dan Penghayat Kepercayaan di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Bandung: Nuansa Aulia.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Penelitian Hukum (Cetakan VI). Jakarta: Kencana.
Sanjaya, U. H., & Faqih, A. R. (2017). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.
Simanjuntak, P. N. H. (2009). Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Pustaka Djambatan.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soemiyati. (1986). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.
Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (2005). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., & Yahanan, A. (2014). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Witanto, D. Y. (2012). Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Puspa, Yan Pramadya. (1977). Kamus Hukum. Semarang: CV Aneka.
Yunus, M. (1979). Hukum Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: Hidakarya Agung
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 19974, Tambahan Lembaran Negara No. 3019.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara No. 5475.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembar Negara No. 6401.
Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan, Undang-undang Nomor 1 1974 Tentang Perkawinan, PP Nomor 9 Tahun 1975 LN Nomor 12 Tahun 1975, Tambahan Lembaran Negara No. 3050.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan
LAIN-LAIN
A., Syamsul Bahri, and Adama. “Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 2, no. 1 (2020): 75–85.
B, Muh Rivai, and Hardian Iskandar. “Analisa Yuridis Putusan Pernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1449–1460. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3453.
Fatahullah, Israfil, & Hariati, S. (2020). Problematika Keabsahan Perkawinan Beda Agama Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Hukum Indonesia. Jurnal Kompilasi Hukum, V(1).
Fidela, Putri Athaya, and Imelda Martinelli. “Konsep Keabsahan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan Terhadap Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Izin Dari Penetapan Pengadilan.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 10, no. 6 (2023): 2936–2942.
Hanifah, Mardalena. “Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” SOUMATERA LAW REVIEW 2, no. 2 (2019): 297–308..
Juandini, Eneng. “Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia Terhadap Perkawinan Beda Agama.” Journal on Education, 05, no. 04 (2023): 16405–16413.
Kasdi, Kristian Brando, Maarthen Youseph Tampanguma, and Maya Sinthia Karundeng. “Analisis Mengenai Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.” Lex Privatum 11, no. 4 (2023).
Pradanata, E. N., Korah, R. S. M., & Worung, P. F. (2023). Tinjauan Yuridis Akibat Perkawinan Campuran di Indonesia. Lex Privatum, 11(2).
Pua, B., Karamoy, D. N., & Setlight, M. M. M. (2022). Kedudukan Asas Monogami Dalam Pengaturan Hukum Perkawinan di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(6), 2373–2403.
Sari, R. M. (2023). Pelaksanaan Mediasi Dalam Pencegahan Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya. (Skripsi Sarjana, UPN “Veteran” Jawa Timur).
Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat. Yudisia: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7(2).
Waluyo, Bing, Wiwin Muchtar Wiyono, and Aris Priyadi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Collegium Studiosum Journal 6, no. 1 (2023): 174–182.
Widiantika, Kadek, Ni Ketut Sari Adnyani, and Dewa Bagus Sanjaya. “Tinjauan Yuridis Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Hukum Adat Bali.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 3, no. 3 (2023): 158–168.


