FENOMENA KLITIH (Studi Kasus Tindakan Kejahatan Klitih Berbasis Organisasi Pencak Silat Di Kecamatan Kertosono)
Abstract
Pencak silat merupakan suatu seni bela diri yang digunakan untuk membentengi diri agar terhindar dari segala marabahaya. Namun terdapat sekelompok oknum organisasi pencak silat yang menyalahgunakan kemampuan dirinya untuk melakukan tindakan kejahatan seperti klitih. Kejahatan klitih sendiri dipahami sebagai tindak kekerasan yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang mengakibatkan kesengsaraan, terlukanya seseorang bahkan juga hilangnya nyawa seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah lebih dalam kejahatan klitih melalui perspektif kejahatan Edwin H Sutherland. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi lapangan. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Informan penelitian terdiri dari korban, saksi mata, dan anggota pencak silat. Penelitian ini dilakukan di kecamatan Kertosono, kabupaten Nganjuk. Jawa Timur. Data-data penelitian dianalisis melalui beberapa tahap, yakni persiapan, olah data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan pertama, Kejahatan klitih merupakan kejahatan umum yang kerap terjadi di kecamatan Kertosonono. Kejahatan ini dilakukan oleh oknum atau sekelompok orang berlatar belakang organisasi pencak silat. Kedua, tindakan kejahatan menurut Sutherland tidak diwariskan melainkan dipelajari dari lingkungan dan pergaulan. Para pelaku kejahatan klitih dipengaruhi oleh interaksi sosial atau disebabkan oleh pergaulan pelaku.
References
Anjari, W. (2014). Fenomena kekerasan sebagai bentuk kejahatan (violence). Jurnal Widya Yustisia, 1(2), 246968.
Efianingrum, A. (2006). Wacana Kekerasan dalam Interaksi Remaja Kasus Perkelahian Pelajar di Yogyakarta. Jurnal Humaniora, 11(02), 17-32.
FADLIANA, R. KONSEP KLITIH DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU KLITIH DI KOTA YOGYAKARTA SKRIPSI.
Fuadi, A., Mutiâ, T., & Hartosujono, H. (2019). Faktor-faktor determinasi perilaku klitih. Jurnal Spirits, 9(2), 88-98.
Guntara, D. (2018). Tinjauan Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Differential Association. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Hanggoro, D. (2022). Fenomena Klitih serta Dampaknya terhadap Perilaku Komunikasi Korban Klitih di Yogyakarta. Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu, 1(4), 757-764.
Harahap, C. B., & Sulhin, I. (2022). Pengendalian Kejahatan Pada Sub-Kebudayaan Gang Klitih (dalam Paradigma Kriminologi Budaya). Deviance Jurnal kriminologi, 6(1), 86.
Hufad, A. (2003). Perilaku kekerasan: analisis menurut sistem budaya dan implikasi edukatif. Mimbar Pendidikan, 22(2), 52-61.
NINGRUM, K. Y. (2021). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KLITIH YANG MEMBAWA SENJATA TAJAM OLEH PELAJAR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 259/Pid. Sus/2020/PN Smn) (Doctoral dissertation, Universitas Katholik Soegijapranata Semarang).
Nurcahyono, A. (2003). Kekerasan sebagai fenomena budaya: suatu pelacakan terhadap akar kekerasan di Indonesia. Bandung Islamic University.
Nurisman, E. (2022). Analisis penegakan hukum pidana kejahatan klitih dan anarkisme jalan oleh remaja. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 415-428.
Putra, A., & Suryadinata, S. (2020). Menelaah Fenomena Klitih di Yogyakarta Dalam Perspektif Tindakan Sosial dan Perubahan Sosial Max Weber. Asketik: Jurnal Agama dan Perubahan Sosial, 4(1).
Rakhman, P. A., Rokmanah, S., & Fariha, S. (2023). Implementasi muatan lokal pencak silat di sd negeri lialang kota serang. eL-Muhbib jurnal pemikiran dan penelitian pendidikan dasar, 7(2), 257-267.
Situmeang, S. M. (2021). Fenomena kejahatan di masa pandemi Covid-19: Perspektif Kriminologi. Majalah Ilmiah UNIKOM, 19(1), 35-43.
Susanti, E., & Rahardjo, E. (2018). Buku Ajar Hukum dan Kriminologi. CV Anugrah Utama Rahardja, Bandar Lampung.
Vibrillianda, S. A. (2023). Pengaruh Fenomena Klitih Terhadap Ketentraman Masyarakat Dan Wisatawan Dalam Perspektif Kriminologi (Studi Kasus Di Jalan Ring Road Yogyakarta).
Wijanarko, A., & Ginting, R. (2021). Kejahatan Jalanan Klitih Oleh Anak Di Yogyakarta. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 10(1), 23-28.