Pentingnya Hukum Perjanjian dalam Mempertahankan Keseimbangan dan Keadilan Sosial
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi peran dan signifikansi hukum perjanjian dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Perjanjian merupakan instrumen yang penting dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia, dan hukum perjanjian memberikan kerangka kerja yang mengatur pembentukan, pelaksanaan, dan penyelesaian perjanjian. Metode penelitian yang digunakan melibatkan analisis mendalam terhadap bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta studi kasus untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang definisi perjanjian, unsur-unsur yang ada dalam perjanjian, dan syarat sahnya suatu perjanjian. Hasil penelitian menyoroti pentingnya sistem pengaturan hukum perjanjian dan asas-asas hukum perjanjian dalam memastikan keadilan dan keabsahan perjanjian. Kesimpulannya, pemahaman yang mendalam tentang hukum perjanjian sangatlah penting untuk menciptakan perjanjian yang adil dan sah, sehingga dapat membawa manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
References
Budiono, H. (2001). Het Evenwichtbeginsel Voor Het Indonesisch Contractenrecht. Holland: Diss Leiden.
Budiono, H., & Moeliono, T. P. (2006). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Dirdjosisworo, S. (2003). Hukum Bisnis. Bandung: Mandar Maju.
Huijbers, T. (1982). Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.
Parhusip, T. J. (2018, Juni 5). Adakah Kesamaan Antara Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan? Dipetik Juni 4, 2024, dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/adakah-kesamaan-antara-hak-kebendaan-dengan-hak-perorangan-lt5ab6c63951dac/
Prahassacitta, V. (2019, Agustus 25). Pandangan Positivisme Hukum. Dipetik Juni 4, 2024, dari Business Law Binus: https://business-law.binus.ac.id/2019/08/25/pandangan-positivisme-hukum/
Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023, April 9). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan. Supremasi Hukum, 19(1), 1-15. doi:https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921
Putra, R. Y., & Kurniati, G. (2024, January 10). Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Pt Pertiwi Lestari Dengan Petani di Teluk Jambe di Kabupaten Karawang berdasarkan Undang-Undang No 21 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(1), 727-737. doi:https://doi.org/10.5281/zenodo.10472138
Rahmi, J. (2007). Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif. Surabaya: Airlangga University Press.
Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intermasa.
Suryodiningrat, R. M. (1984). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Wacks, R. (1995). Jurisprudence. London: Blackstone’s Press Limited.


