Pengaruh Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara Terhadap Lingkungan Sosial di Masyarakat
Abstract
Sektor pertambangan mineral dan Batubara Kegiatan industri pertambangan merujuk pada upaya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam tambang, terutama bahan galian di Indonesia. Oleh karena itu, melalui kegiatan industri pertambangan, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UUD 1945. UU Mineral dan Batubara merupakan Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang bertujuan untuk mengatur kegiatan pertambangan dari tahap eksplorasi hingga pemanfaatan, menjadi sumber perdebatan dan kontroversi.di tengah sosial masyarakat yang berdampak pada lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh terhadap lingkungan dan sosial di masyarakat serta menyajikan alasan-alasan hukum sebagai dasar untuk menilai benar atau salahnya suatu peristiwa dan kesesuaian peristiwa tersebut menurut hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengacu pada sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, literatur buku, jurnal ilmiah, dan informasi dari website. Kehadiran Undang-Undang Mineral dan Batubara menjadi kontroversial, dengan sejumlah kebijakan di dalamnya yang dinilai tidak memberikan kejelasan hukum. Selain itu, masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas perusahaan tambang, terutama terkait perusakan lingkungan dan bahaya ekologis secara berlebihan, namun disisi lain perusahaan pertambangan akan mengundang aliran investasi baru, mengurangi isolasi komunitas lokal, dan membuka kesempatan akses mereka terhadap luar wilayah. Kerjasama yang harmonis antara pemerintah, perusahaan pertambangan, dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang seimbang dengan kegiatan pertambangan yang berkelanjutan.


