Interpretasi Hakim Dalam Pemberian Hak Asuh Anak Dibawah Umur 12 Tahun Kepada Ayah Di Pengadilan Agama Pekanbaru
Abstract
Hadhanah adalah salah satu permasalahan yang sering dijumpai sebagai akibat dari sebuah perceraian Dalam aturannya terkait hadhanah terkhusus anak dibawah umur 12 tahun (mumayyiz) yang menurut aturannya menyebutkan memberikan hak pemeliharaan terhadap anak diberikan kepada ibu. Namun penulis menemukan perbedaan putusan dikasus yang sama, dimana pada Pengadilan Agama pemberian hadhanah anak berumur 7 tahun kepada ibu sesuai pengaturannya. Kemudian pada Pengadilan Tinggi Agama hadhanah tersebut diberikan kepada ayahnya.Tujuan dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui interpretasi hakim di Pengadilan Agama Pekanbaru dalam pemberian hadhanah anak dibawah umur 12 tahun kepada ayah pasca perceraian, serta menganalisis pemberian hadhanah anak dibawah umur 12 tahun kepada ayah pasca perceraian telah memenuhi asas keadilan sesuai pengaturan dalam Kompilasi Hukum Islam.
Penulis pada penulisan ini, dengan penelitian hukum sosiologis. Adapun dalam penelitian ini, dilaksanakan berdasarkan keadaan dari fenomena sosial yang terjadi dengan sebenarnya ataupun dalam keadaan nyata yang mana permasalahan ini benar-benar terjadi dimasyarakat. Teknik pengumpulan data yang telah dipergunakan oleh penulis pada peneltian ini ialah menggunakan metode wawancara dan kajian kepustakaan. Dalam penelitian ini, penulis dengan metode kualitatif dimana penelitian menghasilkan data secara deskripsi, yang dimaksud adalah dinyatakan dengan secara tertulis.
Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwasanya hakim memiliki fokus yang utama yaitu pada kepentingan terbaik anak dan pemenuhan hak-hak anak bukan kepentingan orang tuanya. Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru dalam memutuskan perkara Nomor 68/Pdt.G/2018/PTA yang berisi pemberian hak asuh anak dibawah umur 12 tahun (mumayyiz) kepada ayah juga mempertimbangkan hubungan kedekatan, kepentingan anak, hak-hak anak yang wajib dipenuhi dan keinginan anak. Pada perkara hak asuh anak dengan No. 68/Pdt.G/2018/PTA.Pbr yang memberikan hadhanah kepada ayah bukan kepada ibu, dinilai telah memenuhi asas keadilan dengan memberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan kelayakan dan kesanggupan dalam melakukan pemeliharaan serta pemenuhan hak-hak terhadap anaknya. Hal ini berguna untuk menjamin kebutuhan dan kepentingan anak.


