Penegakan Hukum Terhadap Anak Yang Tidak Menggunakan Helm Di Wilayah Kota Pekanbaru

  • Nur Shinta Sundari Universitas Riau
  • Mukhlis R Universitas Riau
  • Elmayanti Elmayanti Universitas Riau

Abstract

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan Pasal 291 ayat (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurung paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), ayat (2) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurung paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling bayak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Namun pada kenyataannya masih banyak para pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran dengan tidak mengenakan helm saat berkendara sehingga dapat mengancam keselamatan apabila terjadi kecelakaan. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pelanggaran lalu lintas yang tidak mengenakan helm, kendala yang dihadapi kepolisian, dan upaya yang dilakukan kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang tidak mengenakan helm di Wilayah Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian sosiologis, karena penulis langsung mengadakan penelitian ke lokasi atau lapangan tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru sedangkan populasi dan sampel adalah merupakan keseluruhan pihak yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder dan data tersier, dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan wawancara, observasi dan membagiakn kusioner. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian adalah dengan melakukan operasi pada satu tempat (stasioner) dan operasi yang dilakukan secara bergerak (hunting) dengan melakukan penegakan secara preventif maupun represif. Upaya-upaya yang dilakukan kepolisian adalah memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar. Kendala-kendala yang dihadapi kepolisian adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, kurang tegas dan disiplin aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum. Disarankan kepada penegak hukum untuk lebih bekerjasama dengan organisasi-organisasi dan tokoh-tokoh masyarakat serta pihak sekolah dalam melakukan sosialisasi. Disarankan kepada penegak hukum untuk lebih tegas dan disiplin dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar yang tidak mengenakan helm. Diharapkan kepada masyarakat Kota Pekanbaru untuk lebih peduli lagi dengan keselamatan dalam berkendara agar meminimalisir dampak kecelakaan yang terjadi pada anak

References

Amiruddin. (2008). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Anonim. (2021). VISI KOTA PEKANBARU. Pekanbaru.Go.Id. https://jdih.pekanbaru.go.id/tampil/halaman/1/visi-kotapekanbaru.html#:~:text=Untuk mewujudkan Visi tersebut%2C maka,Dalam Lingkup Masyarakat Berbudaya Melayu

Arfan, A., A., S. Y., & Erdiansyah, E. (2014). Penegakan Hukum Bagi Pengemudi Kendaraan Roda Dua Dibawah Umur tanpa Surat Izin Mengemudi di Wilayah Hukum Polisi Resor Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, 1(2).

Ariefulloh, A., Asis, A., & Maskun, M. (2019). Dilema Penerapan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Anak. Jambura Law Review, 1(2). https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i2.2077

Arini, E. N. (2021). Analisis Penegakan Hukum Oleh Aparat Kepolisian Bagi Pengguna Kendaraan Roda Dua Yang Tidak Memakai Helm Saat Berkendara Di Jalan Raya (Studi Wilayah Hukum Polres Batu). Program Sarjana Universitas Muhammadiyah, Malang.

Dian Dwi Jayanti, S. H. (2023). Pengertian Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-perlindungan-hukum-dan-penegakan-hukum-lt65267b7a44d49

Hafizah, M. (2021). Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Mengangkut Penumpang Lebih Dari Satu Orang Dalam Kendaraan Roda Dua Oleh Kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Universitas Riau.

Khairunnur, T. (2020). Mengenal Kota Pekanbaru. Pekanbaru.Go.Id. https://www.pekanbaru.go.id/p/menu/profil-kota/mengenal-kota-pekanbaru

Koesnan, R. A. (2005). Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia. Sumur Bandung.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Polresta. (2023). Sejarah Singkat Polres Pekanbaru. Polrestapekanbaru. https://www.polrestapekanbaru.com/profile/sejarah

Rahardjo, S. (2009). Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Kompas.

Sholehuddin, M. (2007). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana : Ide Dasar Double Track System & Implementasinya. PT RajaGrafindo persada.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Syaputra, E. M., & Nurbaeti, T. S. (2021). Sosialisasi Keselamatan Berkendara (Safety Riding) pada Anak TK Mutiara DWP Indramayu. Abdi Wiralodra : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 85–94. https://doi.org/10.31943/abdi.v2i2.29

Waliyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika.

Published
2024-11-11
How to Cite
Sundari, N., R, M., & Elmayanti, E. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Anak Yang Tidak Menggunakan Helm Di Wilayah Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(21), 672-680. https://doi.org/10.5281/zenodo.14504178