Rekonseptualisasi Pemidanaan Terhadap Orang Yang Diselundupkan Dalam Tindak Pidana Penyelundupan Manusia Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk merekonseptualisasi regulasi hukum terhadap orang yang diselundupkan yang terlibat dengan terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia dengan melihat bentuk penyertaan dan hubungan antara pelaku dan orang yang diselundupkan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan fakta-fakta kejadian di lapangan dan menganalisisnya dengan dasar hukum perundang-undangan yang berlaku. Metode ini melibatkan pengembangan skenario hukum berdasarkan undang-undang yang ditinjau. Riset dan analisis hukum memiliki tujuan untuk mencari jawaban terhadap berbagai masalah hukum yang dihadapi masyarakat. Adapun dari hasil penelitian diperoleh bahwa antara pelaku dan orang yang diselundupkan sama-sama melakukan permufakatan jahat untuk terselenggaranya tindakan ini, hal ini dapat dilihat bahwa pelaku dan orang yang diselundupkan bekerja sama agar orang yang diselundupkan dapat sampai ke luar negeri dengan cara ilegal, artinya secara tidak langsung ada keterlibatan orang yang diselundupkan dalam terjadinya suatu perbuatan yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian dan KUHP. Oleh karena itu, orang yang diselundupkan dalam tindak pidana penyelundupan manusia harusnya dapat dikenakan proses hukum akibat adanya delik penyelundupan manusia ataupun pembantuan pasif dengan berat ringannya sesuai dengan bentuk dan luasnya wujud perbuatan masing-masing orang dalam mewujudkan tindak pidana tersebut, dan tidak langsung dikategorikan sebagai korban penyelundupan. Artinya dalam hal ini diperlukannya kriminalisasi yang sejalan dengan pembaharuan hukum dalam upaya merekonseptualisasi sanksi pidana yang akan dikenakan kepada orang yang diselundupkan yang dimulai dengan merekonseptualisasi definisi dari korban penyelundupan manusia itu sendiri.