PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERISIKO MENGALAMI SECONDARY PRISONIZATION AKIBAT ORANG TUA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME

  • Khairunnisa Khairunnisa Universitas Riau
  • Davit Rahmadan Universitas Riau
  • Ledy Diana Universitas Riau
Keywords: Legal Protection, Children, Secondary Prisonization, Actors, Act of Terrorism

Abstract

Legal protection for children is defined as an effort to protect the law against the freedom and human rights of children related to their welfare. Children as human beings are treated equally regardless of gender, age, race, and ethnicity. However, in practice, children of perpetrators of criminal acts of terrorism often experience discrimination, stigmatization and persecution in their lives. Stigmatization and labeling that are not handled properly will lead to resentment and adjustments in a child's behavior according to what is labeled, namely being a terrorist. This research uses normative legal research or also known as doctrinal legal research which uses secondary data sources using primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. In this normative research, researchers conducted research on vertical and horizontal legal synchronization. This study discusses legal protection arrangements for children at risk of experiencing secondary prisonization, the impact of secondary prisonization on children and efforts to overcome stigmatization of children at risk of experiencing secondary prisonization

References

Pratama, A. (2018).Tinjauan Yuridis Viktimologis Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Stigmatisasi Karena Orang Tua Yang Menjadi Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Bandung.

Sarrionandia, A. (2021). Psychological Effect of Secondary Prisonization on Older Parents. Psychology University Basque Country. Spanyol.

Lindawaty, D.S. (2016). Dalam Melindungi Keamanan Nasional ( War on Terror in Indonesia to Protect National Security). Politica. Vol 7(1).

Korengkeng, D.C., dkk.(2022). Aspek Hukum Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme Untuk Memperoleh Kompensasi. Lex Administratum. Vol 10(2).

Fatmawati, D. (2018). Hubungan antara Stigma Masyarakat tentang Gangguan Jiwa dengan Tingkat Kekambuhan Penderita Gangguan Jiwa di Wilayah Kerja Puskesmas Bantur Malang. Diploma (D3), thesis. Poltekkes RS dr. Soepraoen. Malang.

Setyaningsih, D. (2020). Perceived Stigma Perempuan Hiv/Aids di Wilayah Kabupaten Kudus. Skripsi. Program Studi Ilmu Keperawatan Fakultas Ilmu Keperawatan Dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Semarang. Semarang.

Gultom, Maidin. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Cet. II, Refika Aditama. Bandung.

Firmansyah, H. (2011). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 23, No(2).

Reizabal, L., & Gracia, I., dkk. (2021). Psychological Effects of Secondary Prisonization on Older Parents. Trends in Psychology.

Nainggolan, L.H. (2005). Masalah Perlindungan Hukum Terhadap Anak. Jurnal Equality. Vol. 10(2).

Comfort, M. (2003). In the tube at San Quentin: The “Secondary prisonization” of women visiting inmates. Journal of Contemporary. Ethnography, Vol. 32(1).

Hidayat, M., & Husna, S. (2021). Resiliensi Keluarga Teroris A: Kekuatan Menghadapi Stigma Negatif, Rasa Malu dan Psychological Distress sebagai Keluarga Teroris. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. X( 2).

Subu, M.A., dkk. (2018). Stigma, Stigmatisasi, Perilaku Kekerasan dan Ketakutan diantara Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Indonesia: Penelitian Constructivist Grounded theory. Jurnal Kedokteran Brawijaya. Vol. 30(1).

Harahap, N. (2014). Penelitian Kepustakaan. Jurnal Iqra. Vol. 08(1).

Condry, R., & Smith, P.S. (2019). A Holistic Approach to Prisoners’Families—From Arrest to Release”, in The Palgrave Handbook of Prison and the Family, edited by Marrie Hutton dan Dominique Moran. Palgrave Mcmillan. United Kingdom.

Hendriana, R. (2016). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Terorisme: Antara Desiretara dan Realita. Jurnal Kosmik Hukum. Vol. 16(1).

Ramdani, Dani.(2020). Aspek Hukum Perlindungan Anak. Kencana. Jakarta.

Delima, S. I. (2017). Pencurian Dengan Kekerasan. Jurnal Hukum. No. 268.

Suratman., & Philips. D. (2015). Metode Penelitian Hukum. Alfabeta. Bandung.

Susetyo, H., & Sapto W.(2018). Menangkal Terorisme. CV Saga Jawadwipa. Surabaya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak Dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme

Waluyo, B. (2010). Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika. Jakarta.

Adlhiyati,Z., & Achmad. (2019).Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls.Undang. Jurnal Hukum.Vol. 2(2).

Zuri.(2021) Perlindungan Hukum Hak Anak Sebagai Korban EkspoitasiDalam Perspektif Hukum Pidana Di Kota Pekanbaru. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Riau. Riau.

Wulan, W. (2021).Analisa Terhadap Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hukum Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Riau. Riau.

https://www.idntimes.com/news/indonesia/ardiansyah-fajar/putra-amrozi-tak-mudah-menjadi-anak-napi-terorisme, diakses, tanggal 16 Juni 2022.

https://youtu.be/jH92tBqXVkA, diakses pada 16 Juni 2022.

https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/bnpt-total-tahanan-dan-napi-terorisme-sebanyak-1-031-orang/, diakses, tanggal 11 Juni 2023, pukul 00.35 WIB.

Published
2023-08-02
How to Cite
Khairunnisa, K., Rahmadan, D., & Diana, L. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERISIKO MENGALAMI SECONDARY PRISONIZATION AKIBAT ORANG TUA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(15), 268-277. https://doi.org/10.5281/zenodo.8207476

Most read articles by the same author(s)