Pemilihan Kepala Daerah Sebelum Dan Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945

  • Siti Nur Khalijah Universitas Riau
  • Junaidi Junaidi Universitas Riau
  • Ledy Diana Universitas Riau

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945, dimana pemilihan kepala daerah bervariasi mulai dari masa Orde Baru sampai dengan masa reformasi saat ini. Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia dikenal sebagai negara kesatuan yang dikelola berdasarkan paham demokrasi dimana daerah yang bersangkutan dipimpin oleh seorang kepala daerah, baik di daerah provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk daerah provinsi, kepala daerah disebut Gubernur dan untuk daerah kabupaten kepala daerah disebut Bupati dan untuk daerah kota kepala daerah disebut Wali Kota. UUD 1945 menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan nasional, termasuk pemerintahan daerah. Pemilu merupakan perwujudan demokrasi yang sesungguhnya dan merupakan sarana bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatannya terhadap Negara dan Pemerintahan. Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dalam suatu proses pemilihan umum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemilihan kepala daerah sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 dilihat dari perspektif demokrasi dan pemilihan kepala daerah yang ideal di masa mendatang. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum normatif ini dalam melakukan analisis data adalah dengan melakukan analisis dengan ukuran kualitatif yang bertumpu pada substansi dengan pengumpulan data yang menarik simpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa politik hukum pemilihan kepala daerah sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945 terus mengalami proses restrukturisasi sistem dari yang awalnya tidak demokratis menuju ke arah yang lebih demokratis sesuai dengan konfigurasi politik yang melatarbelakanginya

References

Abdul Qodir Jaelani, 1995, Negara Ideal Menurut Konsepsi Islam, Surabaya, Karya Baru Press.

Abdul Rohman, S.E.,M.Si., Ika Sasti Farina S.E.,M.Si.,AK.,C.A Ermadiani, S.E., M.M.,Ak.,C.A., 2018 Pengelolaan Administrasi Keungan Dan Akuntabel, Yogyakarta, Unit Penerbit dan Percetakan SekolahTinggi Ilmu Manajemen YKPN.

Abu Daud Busroh, 2011, Ilmu Negara, Jakarta: Bumi Aksara.

Adrian Sutedi, S.H.,M.H, 2018 Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

Ahmad Nadir, 2005, Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi, Averroes Press.

Allan Fatchan Gani Wardhana. Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Perspektif Hukum Progresif, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 23 No. 2,2016

Anwar C, 2011, Teori dan Hukum Konstitusi, Pardigma Kedaulatan dalam UUD 1945 (Pasca Perubahan) Implikasi dan Implementasi pada Lembaga Negara, Jakarta, Setara Press.

Anwar, 2015, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta,Setara Press.

Astin Ariyanto, 2006, Negara Kesatuan: Konsep Asas dan Aktualisasinya, Bandung: Yapendo.

Benyamin Tungga, Juli Nurani, Alexsander Frengklin Tungga, Urgensi Gagasan untuk Mengurangi Kewenangan Presiden di dalam UUD 1945 Sebelum Amandemen. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6 No. 1, 2022.

Chabib Soleh Dan Heru Rochmansjah, 2015, Pengelolaan Keuangan Desa, Fokus Media, Bandung.

Dewi, Kurniawati Hastuti dan Nyimas Latifah Letty Aziz, 2016, Gagasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Menuju Tata Kelola Pemerintahan Daerah Demokratis, Yogyakarta,Calpulis.

Dwi Haryono. Strategi Kpu Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2015 Jurnal Administrative Reform, Vol.6, No. 2, Juni 2018

Elvy Juliansyah, 2007, Pilkada,Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Bandung,Mandar Maju.

Erniyanti. Kajian Kritis Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.13 No. 2, 2018

Gunawan. Constitutional Structure of Indonesia Based on 1945 Constitution Before and After Amandemen. Journal of Academic Reseach in Bussiness and Social Science, Vol.8,No.1, 2018

Halmes Lekipiow Sherlock. Konstruksi Kelembagaan Perwakilan Dalam Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat. Sasi,Vol.24 No.1, 2016

Indriana Ayuningtias, Syahril, Moh. Faisol, 2001, Pengelolaan Keuangan Dana Desa Dalam Perspektif Teori Marilee S. Grindle. Journal of Accounting and financial Issue, Vol. 2

Mexsasai Indra. Konsepsi Kedaulatan Rakyat dalam Cita Hukum Pancasila. Jurnal Selat, Vol.1 No.2 , 2017

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 072-073/PUU-II/2004 Pengujian UU Pemda Terhadap UUD 1945, hlm. 61

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 072-073/PUU-II/2004 Pengujian UU Pemda Terhadap UUD 1945, hlm. 61

Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 Ayat (1) Tentang Keuangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, :Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-Undang No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah untuk perangkat desa, kedudukan, tugas dan juga pembentukan dan susunan perangkat daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Published
2024-07-31
How to Cite
Khalijah, S., Junaidi, J., & Diana, L. (2024). Pemilihan Kepala Daerah Sebelum Dan Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 881-889. https://doi.org/10.5281/zenodo.13749367

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>