Implementasi Peran Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Melindungi Data Masyarakat Yang Melakukan Pinjaman Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Di Kota Pekanbaru
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peranan, hambatan dan upaya agar implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan di Kota Pekanbaru berjalan sesuai peraturan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologi. Populasi dalam penelitian ini adalah Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau; Staf Edukasi Perlindungan Konsumen; Komunitas yang terkena dampak. Lokasi penelitian di OJK Kota Pekanbaru. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi pustaka, dengan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi data pribadi masyarakat yang melakukan pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan di Kota Pekanbaru belum dilaksanakan dengan baik; Kendala Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi data pribadi masyarakat yang melakukan pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan di Kota Pekanbaru yaitu karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan pinjaman online dan tidak mengetahui yang mana. lembaga keuangan pinjaman online legal dan diperbolehkan OJK; Upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan sanksi kepada lembaga keuangan yang ilegal atau tidak diizinkan oleh OJK, dimana sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif yang diatur dalam PJOK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. tepatnya pada Pasal 49.
References
Fahmi, Irfan. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: Teori dan Aplikasi, Jakarta, Alfabeta, 2014.
Hadjon, Philipus M. dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Surabaya, 1994.
Nurmayani, Hukum Administrasi Negara, Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2000.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti. 2014.
Tjandra, Riawan. Hukum Administrasi Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Agus Priyonggojati, Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending, Jurnal USM Law Review Vol 2 No 2 Tahun 2019.
Fitri Adelia,” Peran Otoritas Jasa Keuangan Atas Perlindungan Data Pribadi Konsumen Fintech Lending”, Skripsi, Program Studi Sarjana Universitas Islam Malang, Malang, 2022.
Gusti Herman, “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Online dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Online Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Studi OJK Pekanbaru)”, Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru, 2020.
Muhammad Fakhri Amir, “Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia (Perspektif Hukum Islam)”, Journal of Islamaic Economic Law, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, 2020,Vol.5, No. 1 Maret.
Yuliana Primawardani, “Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal ham, 2020, Vol 11, No.3.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembar Negara Nomor 5475
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111 Tambahan Lembar Negara Nomor 5253
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 10/PJOK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
https://riauone.com/riau/Jangan-pinjam-di-fintech-ilegal-OJK-Riau-Hanya-131 Pinjaman Online-Resmil, diakses, pada, tanggal, 27 FebruarI 2023.
www.riauterkini.com/korban-pinjam-online/, di akses,