Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Indragiri Hilir Dalam Menjaga Stabilitas Harga Kelapa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Niaga Kelapa (Studi Kasus Desa Pekan Kamis, Kec Tembilahan Hulu, Kab
Abstract
Dampak dari menurunnya harga kelapa tentunya akan membuat daya beli masyarakat juga menurun sehingga para pedagang/petani kelapa dapat merasakan dampak tersebut dan tidak meningkatkan popularitas petani kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir. Kemudian peraturan hukum terkait perkebunan kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perdagangan Kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir di Kabupaten Indragiri Hilir di Kesaten Kesatu tentang Menjaga Stabilitas Harga Kelapa
Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis atau empiris. Penelitian yuridis sosiologis atau empiris merupakan suatu pendekatan dengan melihat kenyataan yang terjadi di lapangan dengan cara terjun langsung ke objeknya. Dengan lokasi penelitian bertempat di Desa Pekan Kamis Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir, sedangkan populasi dan sampelnya adalah seluruh pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa data primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara wawancara.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir hanya melakukan pengendalian harga terkait penjualan buah kelapa, dengan tidak tersosialisasikannya Peraturan Daerah tentang Tata Niaga Kelapa secara menyeluruh dan penguatan sumber daya manusia dari Kelompok Tani/Petani yang masih kurang. Untuk menaikkan harga jual kelapa, sebagian besar petani menjual ke pengepul kelapa, kemudian pengepul kelapa menjual kelapa ke anakan yang merupakan perpanjangan tangan dari pabrik atau industri kelapa. Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga melakukan pengendalian harga sesuai dengan penetapan harga dan margin perdagangan kelapa yang juga terkait dengan penurunan harga dari agen, serta ikut melakukan pengendalian untuk menurunkan harga agar kembali stabil sebagaimana mestinya. Kendala yang dihadapi adalah terlalu banyaknya rantai perdagangan sehingga menyebabkan harga turun dan kurangnya sumber daya manusia bagi petani untuk mengelola kelapa sehingga menghasilkan kelapa yang berkualitas. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah Indragiri Hilir dalam memaksimalkan stabilitas harga kelapa adalah dengan mengoptimalkan peraturan yang ada, mengembangkan sumber daya petani dan memaksimalkan pengawasan agar terlaksananya stabilitas harga kelapa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Niaga Kelapa.
References
Hamzah, Andi, 2011, Delik-Delik Tertentu (specialen delictem) didalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta
E. Utrecht, 1985 Pengantar Hukum Administrasi Negara, Ichtiar baru, Jakarta
Hamsah, “Analisis Faktor-Faktor Produksi Dan Strategi Pengembangan Usaha Tani Kelapa Dalam (cocos nucifera L) di Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir”, Skripsi, Universitas Islam Riau, 2019
Marita, Leny, dkk. “Strategi Peningkatan Kesejahteraan Petani Indonesia, Review Manajemen Strategis.” Jurnal Agriekonomika, Vol. 10, No. 1, 2021
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
Peraturan Daerah kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Niaga Kelapa
https://GoRiau.com, Diakses pada 4 Juni 2023, Pukul 14.10 WIB.
https://www.inhilkab.go.id/, diakses, tanggal, 14 November 2022 Pukul 20.00 WIB
Wawancara dengan Ibu Hj. Salbiah. SE, Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir, Hari Jumat, Tanggal 5 Mei 2023, Bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Wawancara dengan Bapak Taufik Hidayad SH, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Daerah Kab Inhil, Hari selasa, Tanggal 2 Mei 2023, Bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir
Wawancara dengan Bapak Ir Junaidi M.Si, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Daerah Kab Inhil, Hari Selasa, Tanggal 2 Mei 2023, Bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir