Perlindungan Hak Anak Di Lingkungan Sekolah Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan (Studi Kasus Siswi Non-Muslim Wajib Berjilbab Di SMKN 2 Padang)

  • Tamara Rezki Dewita Universitas Riau
  • Emilda Firdaus Universitas Riau
  • Zulwisman Zulwisman Universitas Riau
Keywords: Hak Asasi Manusia, Perlindungan Anak dan Hak Anak

Abstract

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar manusia, yang ada dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, Hak Asasi Manusia merupakan hak natural oleh karena itu hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh manusia lain sesama makhluk hidup. Didalam Hak Asasi Manusia juga terdapat Hak Anak. Anak juga termasuk kedalam tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita bangsa, memiliki peran dan strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus yang menjamin kelangsungsan eksitensi bangsa dan negara masa depan. Perlindungan hukum terhadap anak merupakan tolak ukur peradaban bangsa karena wajib diusahakan sesuai dengan Nusa dan Bangsa.  Perlindungan Anak yaitu untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jenis Penelitian ini adalah penelitian Sosiologis. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hak anak sebagai peserta didik di lingkungan sekolah dalam prespektif peraturan per Undang-Undangan dan konsep perlindungan hak anak sebagai peserta didik di dalam hal atribut dari sisi peraturan Per Undang-Undangan. Penelitian ini dilakukan langsung di salah satu sekolah yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat, guna mendapatkan gambaran dan informasi yang lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Penelitian tersebut di lakukan di sekolah SMKN 2 Kota Padang. Guna untuk mendapatkan Infotmasi yang jelas tentang adanya anak di sekolah tersebut di suruh untuk memakai jilbab, sedangkan anak tersebut beragama Non-Muslim maka dari itu peneliti melakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan (wawancara). Berdasarkan dari hasil penelitian tersebut didapatkan kesimpulan bahwasannya benar adanya di panggil murid tersebut agar memakai jilbab di sekolah karena dominan di sekolah banyak nya anak yang tidak memakai jilbab. Tetapi anak tersebut tidak mau karena anak tersebut bukan kewajibannya untuk memakai jilbab di karenakan itu tidak sesuai keyakinan anak tersebut. 

References

Alya Intan Pratwi dkk, 2023, “ Problematika Kewajiban Pengguna Jilbab bagisiswi di Sekolah Negeri”, Jurnal AZZAHRA Scietiff Journal of Social Humanities, Universitas Pembangunan Jaya, Volume 1, Nomor 2.

Andry Mellani Berlian, Juli 2021, “Isu toleransi terhadap siswi Non-Muslim SMKN 2 Padang dalam bingkai pemberitaan Republik.Co.Id”, Skripsi, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Arrasjid, Chainur, 2000, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Aulia Deti Widyani, 2018, “Respon siswa dan orangtua terhadap kebijakan berpakaian wajib berjilbab di SMPN 2 Margasari Kabupaten Tegal” , Skripsi, Fakultas Sosiologi dan Antropologi Ilmu Sosial, Universitas Negeri Semarang.

Fatmawati, 2011, “Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadah dalam Negara Hukum Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No.4, Agustus.

Febriyanto Ricrt Rincap, 2015, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelanggaran Yang Berat Terhadap HAM”, Jurnal lex et societatis, Vol.III, No. 1 Januari-Maret.

Hengki Firmanda, et.al, 2021, “Pendampingan Pada Komunitas Anak Disabilitas di Kota Pekanbaru Melalui Pemahaman Hak-Hak Aksessibilitas”, Wisanggeni Jurnal Pengabdian Masyrakat, Vol. 1, No. 1, Juni.

Hidayat, E, 2016, Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia, Jurnal Universitas Raden Intan Lampung, Vol. 8, No. 2 Lampung, Juni.

https://sumbar.suara.com/amp/read/2021/01/25/110203/kronologi-lengkap-kasus-siswi-nonmuslim-smkn-2-padang-dipaksa-berjilbab, diakses, tanggal, 25 Januari 2021.

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55806826, diakses, tanggal, 26 Januari 2021.

https://www.kompasiana.com/reginaajeng19/5a620449cf01b46c02538d12/hak-asasi-manusia, diakses, tanggal, 26 Januari 2021.

Ida Norlena, 2015,“Sekolah Sebagai Organisasi Formal (Hubungan Antar Struktural), Jurnal Tarbiyah Islamiyah, Progaram Beasiswa S-2 bagi Guru Madrasah Tahun 2013 dari MTsN Haruai Kabupaten Tabalong, Volume 5, Nomor 2.

Muhammad Roqib, 2020, Happy Anugraha, Anwar Noris, “ Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat di Indonesia dengan Amerika Serikat”, Jurnal Prespektif Hukum, Universitas Airlangga, Volume 20, Nomor 1.

Muladi, 2009, Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Prespektif Hukum dan Masayrakat, PT.Refika Aditama, Bandung.

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Restie Cahya Nauli Siregar, 2018, “Perlindungan Penyandang Disabilitas Dalm Convention On the Rights of Person with Disabilities and Optional Protocal dan Implementasinya di Indonesia dalam Bidang Transportasi Udara”, Progam Sarjana Universitas Lampung, Lampung: 2018, di unduh http://diglib.unila.ac.id diakses tanggal 15 April 2021.

Rini Fitriani, 2016, “Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Samudra Langsa Aceh, Volume II, Nomor 2.

Theresia Octastefani, 2021, "Ambivalensi Dakwah dan Intoleransi dalam Institusi Publik Analisis SKB Tiga Menteri Perihal Atribut Pendidikan", Jurnal Ilmiah Syiar Jurusan Dakwah, FUAD, IAIN Bengkulu, Vol. 21, No. 01, Januari-Juni.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Zulwisman dan Emilda Firdaus, 2017, “Perlindungan terhadap anak dari kekerasan menurut budaya melayu Provinsi Riau, Riau Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. 1, No. 1, Mei.

Published
2024-10-31
How to Cite
Dewita, T., Firdaus, E., & Zulwisman, Z. (2024). Perlindungan Hak Anak Di Lingkungan Sekolah Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan (Studi Kasus Siswi Non-Muslim Wajib Berjilbab Di SMKN 2 Padang). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(20), 891-901. https://doi.org/10.5281/zenodo.14494758

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>