Analisis Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Di Kabupaten Siak Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Abstract
The function of the DPRD regarding authority in terms of supervision over the implementation of Regional Regulations is also regulated in Article 101 Paragraph (1) C of Law Number 9 concerning the second amendment to Law Number 23 of 2014 which reads: "The Provincial DPRD also has duties and authority carry out supervision over the implementation of Provincial Regional Regulations and the Provincial APBD”. Therefore, the aim of this thesis research is first, to find out the supervision of the Regional People's Representative Council (DPRD) in Siak Regency in the perspective of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government. Second, to find out the influencing factors of the Regional People's Representative Council (DPRD) in Siak Regency in improving the supervisory function. Third, to find out the efforts made by the Regional People's Representative Council (DPRD) in Siak Regency to improve its supervisory function.
This type of research is classified as a qualitative research type. This research uses secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials and data collection techniques carried out using library research methods, then qualitative analysis is carried out.
From this research there are three main things that can be concluded. First, what needs to be considered is the implementation process. The responsibility of DPRD members to carry out supervision and guidance is a crucial aspect of their role. They must ensure that appropriate oversight is in place to maintain the integrity and effectiveness of their organizations. Second, . Factors that hinder the effective implementation of the DPRD's duties and functions include limited human resources (HR) for Siak district DPRD members who only have little and limited political experience, inadequate supporting facilities and infrastructure and an inadequate budget. Third, Siak Regency DPRD's supervision of the 2016 to 2019 APBD was carried out through field visits and hearings with work unit leaders. This inspection is carried out in three stages, namely the planning stage, implementation stage and accountability stage. Author's suggestions First, to increase the capacity of the DPRD in carrying out its main tasks and functions, this institution positions itself more professionally and independently as an organization outside the executive agency that has a supervisory function. Second, we hope that the implementation of the supervisory function of the Siak Regency DPRD can be carried out optimally and effectively so that there is a check and balance between the DPRD and the regulator in implementing it. Third, the way to show DPRD supervision is to provide initial Regional Regulations to the DPRD which outlines the responsibilities for implementing the APBD
References
A. Buku
Armayawati, 2012, Revitalisasi Fungsi Pengawasan dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Bersih dan Berwibawa.
Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, PT. Rhineka Cipta, Jakarta, 1996..
Az, Lukman Santoso, Hukum Pemerintahan Daerah; Mengurai Problematika Pemekaran DaerahPasca Reformasi Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.
Budiarjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Umum, 2006.
Bungin, Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif ; Aktualisasi Metodologis ke Arah RagamVarian Kontemporer, Jakarta : Rajawali Pers, 2011, Cet 8.
Dadang dan Akmal, Penguatan Pengawasan DPRD Untuk Pemerintahan Daerah Yang Efektif, Remaja Rosdakarya, Jakarta.
Handayaningrat, Soewarno, 2007, Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen, Jakarta, Gunung Agung, 2009.
Ni’matul,Huda, Hukum dan Pemerintahan, Cet. I; Bandung: Nusa Media, 2009.
Irianto, Sulistyowati dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta:2013.
Kadarisman, M, Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Cet. I; Jakarta: Rajawali: 2013.
Kansil, C.S.T, dan Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta: 2011.
ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Rahayu, Ani Sri, Pengantar Pemerintahan Daerah, Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Rahayu, Ani Sri, Pengantar Pemerintahan Daerah, Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta : Rajawali Pers, 2014, Cet 3.
Simbolon, Maringan Masry, Dasar-Dasar Administrasi dan Manajemen, Cet. I; Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.
Simbolon, Maringan Masry, Dasar-Dasar Administrasi dan Manajemen.
Sirajudin et.al., Parlemen Lokal DPRD Peran dan Fungsi dalam Dinamika Otonomi Daerah, Setara Pers, Malang, 2009.
Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian ; Suatu Pemikiran dan Penerapan, Jakarta :Rineka Cipta, 2005, Cet 2.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2006.
Tjahjo Kumolo, Nawa Cita untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia Integrasi Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah Cet. I; Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2017
Wasistono, Sadu & Ondo Riyani, 2003, Etika Hubungan Leislatif Eksekutif Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Fokusmedia, Bandung, cet. ke-2
Yahya, Yohannes, Pengantar Manajemen, Cet. I; Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006.
Zamani, Manajemen, Jakarta: IPWI, 1998.
B. Jurnal/Kamus/Makalah
Bintang, Hariande L dan Ahmad Jamaan, “Pengawasan Dprd Terhadap Pelaksanaan Perda, “Jurnal Demokrasi & Otonomi Daerah, Volume 11, Nomor 1, Juni 2013.
Faizal, Liky, “Fungsi Pengawasan DPRD di Era Otonomi Daerah, “ Jurnal TAPIs, Vol. 7 No.13, Juli-Desember 2013.
Herawati, R & Abidin, Benny. “Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Batang”. Jurnal Law Reform. Volume 14, Nomor 2, Tahun 2018.
Muhammad, Mirza, “Model Partisipasi Masyarakat Kabupaten Jepara Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus Tentang Pembentukan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Jepara)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang 2016.
Santoso, Agus, M. “Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan”. Jurnal Hukum No. 4, Vol 18. Tahun 2011.
Sondole, Erlis Milta Rin dkk, Pengaruh Disiplin Kerja, Motivasi dan Pengawasan terhadap Kinerja Karyawan pada PT. Pertamina (Persero) Unit Pemasaran VII Pertamina BBM Bitung, Jurnal EMBA, 2015.
Suharizal, Muslim chaniago, Hukum Pemerintahan Daerah Setelah Perubahan UUD 1945,Thafa Media, Yogyakarta,2017.
Hanif Nurcholis,Teori dan Praktik Pemerintaha dan Otonomi Daerah,(Jakarta:Gramedia Widiasarna iindonesia,cetak ke II,2007),hal 208.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Keputusan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
D. Website
https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Dewan_Perwakilan_Rakyat_Daerah_Kabupaten_Siak
E. Wawancara
Wawancara dengan Bapak Indra Gunawan Ketua DPRD Kabupaten Siak,Hari Rabu, Tanggal 01 Juni 2023 Bertempatan diKantor DPRD Kabupaten Siak
Wawancara dengan Bapak Sujarwo Sujarwo anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Siak,Hari Senin ,Tanggal 22 Mei 2023 bertempatan di kantor DPRD Kab.Siak
Wawancara dengan Bapak H. Syarif S.A.g anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Siak, Hari Senin ,Tanggal 18 Mei 2023 Bertempatan di Kantor DPRD Kab.Siak
Wawancara dengan Bapak Drs. H. Arfan Usman Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Hari Selasa,Tanggal 18 Oktober 2023 Bertempatan di Kantor Sekretariat Daerah Kab.Siak


