Kebijakan Indonesia Dalam Melakukan Penyelamatan Lingkungan Dari Dampak Emisi Pelayaran Internasional Di Alur Laut Kepulauan Indonesia

  • Viani Ghefira Deflides Universitas Riau
  • Syaifullah Yophi Ardiyanto Universitas Riau
  • Tengku Arif Hidayat Universitas Riau

Abstract

Article 1 number 3 of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System has a weakness in that children under 12 (twelve) years of age are not included in the categorization of children in conflict with the law so they cannot be held criminally responsible and diverted. However, in many cases, children under 12 (twelve) years old can be perpetrators of criminal acts. When viewed from a humanitarian and moral perspective, it is unfair for victims who experience physical, mental suffering and/or economic loss if the perpetrator cannot be held criminally responsible, especially if the victim is also a child. Therefore, legal reform is needed in the categorization of children in conflict with the law. The aim of this research is, first, to determine and analyze the urgency of the idea of ​​categorizing children in conflict with the law, and second, to formulate the idea of ​​categorizing children in conflict with the law in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. This research is normative legal research or also called doctrinal legal research. Research was carried out on legal theories, namely justice and legal reform, as well as a systematic approach to law. The data sources used are statutory regulations, books, journals, scientific works, dictionaries and official websites. This research also uses qualitative analysis and produces descriptive data. Based on the research conducted, there are 2 (two) conclusions obtained. First, the urgency of the idea of ​​categorizing children in conflict with the law which includes children under 12 (twelve) years of age who have the potential to commit criminal acts due to several factors; and the absence of criminal accountability and diversion causes victims to receive different treatment. Second, the idea of ​​categorizing a child in conflict with the law is someone who is not yet 18 (eighteen) years old who is suspected of committing a criminal act. The suggestion from the results of this research is, first, Article 1 number 3 of the Juvenile Criminal Justice System Law needs to be revised with this idea in mind. Second, there is a need for regulations that clarify the criminal procedural law for children so as not to cause confusion after the revision of the categorization of children in conflict with the law in the Juvenile Criminal Justice System Law so that the rights of children in conflict with the law remain protected, especially children in conflict with the law and the victim.

References

Agung Wahyono dan Siti Rahayu, Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hlm. 84.

Ahmad Asif Sardari, Ja’far Shodiq, Peradilan dan Pengadilan dalam Konsep Dasar, Perbedaan, dan Dasar Hukum, Journal of Islamic Family Law (JIGLAW), Vol. 1 No. 1, 2022, hlm. 15.

Andreas Doweng Bolo, dkk, “Implementasi Pandangan Plato Tentang Negara Ideal dalam Toleransi Umat Beragama di Indonesia”, Focus, Vol. 3, No. 2, 2022, hlm. 63-70.

Apong Herlina dkk, Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Buku Saku Untuk Polisi, Unicef, Jakarta, 2014, hlm. 17.

Asri Lestari Rahmat, Nurini Aprilianda, dan Faizin Sulistio, “Batas Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Vol. 1 No. 1, April 2014, hlm. 11.

Bahder Johan Nasutio, “Kajian Filosofis tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern”, Yustisia, Vol. 3, No. 2, Agustus 2014, hlm. 120.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pembinaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hlm. 1.

Barda Nawawi Arief, Pembaruan Hukum Pidana (Dalam Perspektif Kajian Perbandingan), Citra Aditya Bandung, 2005, hlm. 3.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2001, hlm. 1123.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2008.

Desmita, Psikologi Perkembangan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2005, hlm. 13.

Elizabeth B. Hurlock, Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, Edisi Kelima, Cetakan Enam, Erlangga, Jakarta, 2011.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2011, hlm. 114.

Fauzie Kamal Ismail, “Hukum Yang Jelas Atas Akta Notaris yang Berkaitan dengan Pertahanan”, Tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2011, hlm. 42.

Fitri Nuryanti Sahlan, Budhi Wibhawa, dan Maulana Irfan, “Bimbingan Anak Berkonflik dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan Bandung di Tinjau Dari Relasi Pertolongan”, Prosiding KS: Riset dan PKM, Vol. 3, No. 3, 2016, hlm. 311.

Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta, 2000, hlm. 9.

Halimah Nurmayanti, “Sanksi Pidana Bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian: Analisis Putusan Nomor 14/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Bks”, Skripsi, Program Sarjana Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2019, hlm 5.

Henri Cohen dan Claire Lefebvre Elsevier, Handbook of Categorization in Cognitive Science, First Edition, Elsevier, Berkeley, 2005.

Hotmartua Nasution, “Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Tentang Usia Perkawinan di Indonesia (Studi Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Skripsi, Program Sarjana Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, 2019, hlm. 40.

https://kbbi.kemdikbud.go.id/, diakses tanggal 15 Desember 2023.

https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7137655/waduh-bocah-tk-di-pekanbaru-dicabuli-teman-di-sekolah-ortu-lapor-polisi, diakses tanggal 22 Januari 2024.

https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/meningkatnya-kasus-anak-berkonflik-hukum-alarm-bagi-masyarakat-dan-negara, diakses tanggal 15 Desember 2023.

https://www.kompas.tv/regional/458679/sakit-hati-saat-main-voli-siswa-smp-di-garut-bunuh-teman-sendiri-bawa-cutter-saat-berenang, diakses tanggal 15 Desember 2023.

I Dewa Made Suartha, dkk, Laporan Akhir Pengkajian Hukum Lembaga Penempatan Anak Sementara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 2013, hlm. 2.

I Gede Suranaya Pandit, “Konsep Keadilan dalam Persepsi Bioetika Administrasi Publik”, Jurnal Administrasi Publik, Vol. 1, No. 1, Desember 2016, hlm. 14

I Ketut Tjukup, dkk, “Penguatan Karakter Sebagai Upaya Penanggulangan Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency)”, Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, Vol. 14, No. 1, 2020, hlm. 30

Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2006, hlm. 13.

John Rawls, Theory of Justice, (Revised Edition), The Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, 1999.

John Santrock, Life- Span Development. Perkembangan Masa Hidup, Edisi Kelima, Jilid 2, (Terjemahan J. Damanik dan A. Chusairi), Erlangga, Jakarta, 2003.

Kadri Husin dan Budi Rizki Husin, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016, hlm 3.

Komaruddin Jafar, “Restorative Justice Atas Diversi Dalam Penanganan Juvenile Deliquency (Anak Berkonflik Hukum)”, Jurnal Al-‘Adl, Vol. 3, No. 2, 2015, hlm. 82.

Liza Agnesta Krisna, Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Deepublish, Yogyakarta, 2018, hlm. 13.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, hlm. 55.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Randy Pradityo, “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5 No. 3, November 2016, hlm. 321.

Repita Dwi Utari, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkah Laku Salah Suai Pada Anak (Studi Kasus di Desa Sido Sari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu)”, Skripsi, Program Sarjana Fakultas Ushuludin, Adab, dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, Bengkulu, 2020, hlm 3.

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 335-337.

Romli Atmasasmita, Peradilan Anak di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, hlm. 51.

Sayyid Sabiq, Fiqhu As-Sunnah, Daru Al-Fikr, Beirut, 2006, hlm. 942

Siti Halilah dan Muhammad Fakhrurrahman Arif, “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli”, Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 4, No. 2, Desember 2021, hlm. 60.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Grafindo Persada, Jakarta, 2010, hlm. 13-14.

Syahrul Akmal Latif dan M. Zulherawan, “Upaya Teoritis Penanggulangan Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency)”, Jurnal Sisi Lain Realita, Vol. 5, No. 1, 2020, hlm. 36.

Teguh Prasetyo, “Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 9, No. 1, 2015, hlm. 3.

Teguh Prasetyo, Pembaruan Hukum Teori Keadilan Bermartabat, Setara Press, Malang, 2017, hlm. 6.

The Liang Gie, Teori-Teori Keadilan, Sumber Sukses, Yogyakarta, 2002, hlm. 22.

Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam, Gema Insani, Jakarta, 2003, hlm. 47.

Yoachim Agus Tridiatno, Keadilan Restoratif, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2015, hlm. 35.

Published
2024-12-12
How to Cite
Deflides, V., Ardiyanto, S., & Hidayat, T. (2024). Kebijakan Indonesia Dalam Melakukan Penyelamatan Lingkungan Dari Dampak Emisi Pelayaran Internasional Di Alur Laut Kepulauan Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(23), 815-829. https://doi.org/10.5281/zenodo.14586233