KRISIS LEGISLASI DI INDONESIA: PERGESERAN DARI KEPENTINGAN PUBLIK KE KEPENTINGAN POLITIK DALAM PELAKSANAAN UU NO. 12 TAHUN 2011 JO. UU NO. 13 TAHUN 2022
Abstract
Pembentukan undang-undang merupakan pilar negara hukum dan idealnya berorientasi pada kepentingan publik. Akan tetapi, praktik legislasi di Indonesia menunjukkan pergeseran menuju kepentingan politik yang pragmatis, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Pergeseran ini terlihat dari lemahnya partisipasi publik, minimnya transparansi, dan kuatnya dominasi kepentingan politik dalam penyusunan regulasi. Kajian ini menyoroti konsep ideal fungsi legislasi, faktor penyebab distorsi orientasi legislasi, serta langkah untuk mengembalikannya sesuai prinsip demokrasi konstitusional. Ditemukan bahwa konsentrasi kekuasaan politik, rendahnya kapasitas legislator, tidak optimalnya peran naskah akademik, serta rendahnya literasi politik masyarakat menjadi faktor utama penyimpangan fungsi legislasi. Oleh karena itu, penguatan partisipasi publik, profesionalisme legislator, transparansi legislasi, optimalisasi kontribusi akademisi, serta pengawasan Mahkamah Konstitusi diperlukan agar legislasi kembali berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan demikian proses pembentukan undang-undang di Indonesia diharapkan dapat kembali berorientasi kepada kepentingan rakyat serta dapat memenuhi empat fungsi utama dari adanya sebuah peraturan perundang-undangan yakni untuk mengatur masyarakat (regulerend), menciptakan keadilan dalam masyarakat (sosia justitieel), menjadi instrumen pembangunan nasional (ontwikkeling), serta dapat menjadi wadah perlindungan bagi masyarakat (bescherming).


