Uji Publik sebagai Instrumen Demokrasi Partisipatif dalam Pembentukan Perundang-Undangan: Kajian atas Efektivitasnya di Masyarakat
Abstract
Penelitian ini mengkaji uji publik sebagai instrumen demokrasi partisipatif dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menilai bagaimana uji publik diatur serta sejauh mana pelaksanaannya memberikan pengaruh terhadap substansi rancangan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah menjamin partisipasi masyarakat, pelaksanaan uji publik masih belum optimal. Mekanisme yang digunakan cenderung tidak seragam, kurang transparan, dan sering kali bersifat prosedural sehingga masukan masyarakat tidak terakomodasi secara memadai. Hambatan yang ditemukan meliputi lemahnya standar operasional, dominasi kepentingan politik dalam proses legislasi, rendahnya literasi hukum, serta keterbatasan akses partisipasi, terutama pada tahap krusial pembahasan norma. Berdasarkan analisis tersebut, penelitian ini merekomendasikan pembentukan standar baku uji publik, kewajiban publikasi hasil konsultasi secara terbuka, peningkatan kapasitas literasi hukum masyarakat, dan pemanfaatan platform digital untuk memperluas akses partisipasi. Perbaikan ini diperlukan agar uji publik dapat berfungsi secara substantif dalam meningkatkan legitimasi, akuntabilitas, dan kualitas pembentukan undang-undang.


