Intervensi Politik dan Ketidakpastian Hukum : Dinamika Dalam Proses Legislasi

  • Kaharuddin Kaharuddin Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Muhammad Iqbal Nuwair Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Muhammad Raditya Athalah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Muhammad Rafly Aditya Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Abstract

Proses legislasi menjadi faktor krusial dalam menghasilkan sebuah hukum yang baik. Merujuk pada Indonesian Parliamentary Center, terdapat 125 permohonan judicial review selama 2019-2024, dengan permohonan uji formil sebanyak 25 permohonan dan uji materiil sebanyak 83 permohonan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan mengkaji norma-norma hukum tertulis yang meliputi peraturan perundang-undangan, prinsip dan doktrin hukum. Kajian permasalahan meliputi regulasi yang tumpang tindih, pasal multitafsir, kurangnya partisipasi hingga maraknya intervensi politik dalam proses legislasi. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan mengkaji permasalahan serta solusi yang diberikan berupa penguatan peran DPD sebagai penyeimbang dalam proses legislasi dan penggunaan AI melalui kemampuan machine learning dan natural language processing sebagai penyelesaian permasalahan tumpang tindih dan pasal multitafsir.

Published
2026-06-24
How to Cite
Kaharuddin, K., Iqbal Nuwair, M., Raditya Athalah, M., & Rafly Aditya, M. (2026). Intervensi Politik dan Ketidakpastian Hukum : Dinamika Dalam Proses Legislasi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 12(6.B), 224-239. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/13309