Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Praktik Greenwashing dalam Pemasaran Produk Berklaim Ramah Lingkungan
Abstract
Praktik greenwashing atau pencitraan lingkungan palsu dalam pemasaran produk berklaim ramah lingkungan semakin marak seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap barang berkelanjutan. Penelitian ini menganalisis kerentanan konsumen Indonesia terhadap praktik tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab lemahnya perlindungan hukum yang tersedia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif terhadap regulasi negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerentanan konsumen disebabkan oleh kombinasi empat faktor, yaitu ketiadaan regulasi khusus yang mengikat tentang klaim lingkungan, sistem pengawasan yang tidak terpadu antar lembaga, rendahnya literasi lingkungan dan hukum di kalangan konsumen, serta minimnya akuntabilitas pelaku usaha. Ketiadaan kewajiban sertifikasi pihak ketiga untuk produk dengan label hijau menjadi celah hukum terbesar yang dimanfaatkan pelaku usaha. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi kebijakan perlindungan konsumen yang mencakup penguatan regulasi melalui kewajiban verifikasi independen, peningkatan kapasitas pengawasan lintas sektor, serta penguatan literasi publik secara berkelanjutan.


