PENGUATAN KEWENANGAN DEWAN PERS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERITAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

  • Olivia Kirani Universitas Riau
  • Dessy Artina Universitas Riau
  • Junaidi . Universitas Riau

Abstract

Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, dalam praktiknya, pemberitaan pers kerap menimbulkan sengketa akibat informasi yang dianggap merugikan pihak tertentu, khususnya yang dilakukan oleh media yang belum terverifikasi Dewan Pers. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai penguatan kewenangan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengkaji penguatan kewenangan Dewan Pers dalam menghadapi media yang belum terverifikasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan strategis dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme non-litigasi, seperti hak jawab, hak koreksi, dan mediasi sebagai bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR). Namun, kewenangan tersebut belum sepenuhnya optimal, khususnya terhadap media yang belum terverifikasi, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan perlindungan bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kewenangan Dewan Pers melalui penguatan regulasi, peningkatan kepatuhan media terhadap verifikasi, serta sinergi antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum.

Published
2026-09-20
How to Cite
Kirani, O., Artina, D., & ., J. (2026). PENGUATAN KEWENANGAN DEWAN PERS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERITAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 12(10.B), 221-233. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/14451