Bahasa Inggris
Abstrak
Di Indonesia, kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur sering terjadi di berbagai daerah; Hal ini tidak dapat dielakkan meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menghentikan kegiatan kriminal yang dilakukan oleh anak di bawah umur, mulai dari penyuluhan di berbagai tempat kritis dimana anak dididik hingga menangkap anak yang bermasalah dengan hukum dan memasang peringatan di berbagai lokasi di seluruh kota. Karawang, namun banyak kasus anak yang berkonflik dengan hukum terus berlanjut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana regulasi yang mengatur sistem peradilan pidana bagi anak di Karawang bekerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat ditarik kesimpulan: Kehadiran Sistem Peradilan Pidana Anak menginginkan kemajuan praktis dalam rangka perlindungan terbaik bagi anak yang dipandang sebagai aset berharga suatu bangsa dan negara di masa depan, dan yang haknya harus dilindungi Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya melindungi hukum yang melanggar hak-hak anak dan berbagai kepentingan yang berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pertanggungjawaban pidana berbenturan dengan anak di bawah umur dengan hukum melalui ketentuan yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidana bagi anak yang melakukan perbuatan melawan hukum ditentukan oleh KUHP, dan ancaman pidana bagi anak yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah setengah dari maksimum ancaman pidana dari KUHP terhadap orang dewasa, sedangkan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati. tidak dikenakan kepada anak yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Referensi
Achmad Ratomi, “Konsep prosedur Pelaksanaan Diversi pada Tahap Penyidikan dalam Penyelesaian Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Anak” Jurnal Arena Hukum, Vol 6, No.3, 2013. Page.395
Ani Purwanti, Keadilan Restoratif dan Diversi dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak, Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020. Page.10
Arfan Kaimuddin, “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan”, Jurnal Arena Hukum, Vol. 8, No.2, 2015, Page.268
DS. Dewi, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia, Indie Publishing, Depok, 2011. Hlm. 15.
M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013. Page.29
Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009. Page.26
“Children's Court, Karawang District Court Class 1 B”, https://pn-karawang.go.id/peng Court-anak.html. Accessed on July 11, 2022, 22:00.
“Karawang District Court Case Investigation Information System”, https://sipp.pn-karawang.go.id/list_perkara. Accessed on 11 July 2022, 18:30.
“Visualization of Population Data - Ministry of Home Affairs 2020”, www.dukcapil.kemendagri.go.id . Accessed on July 11, 2022, at 18:00.

