Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanga Berdasarkan Perspektif Sosiologi Hukum

  • Muhammad Rifaldi Fakultas Hukum Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang
  • Oci Senjaya Universitas Singaperbangsa Karawang
Kata Kunci: Domestic violence, Household, Patriarchy

Abstrak

Domestic violence is a widespread phenomenon in people's lives. Domestic violence often results from a variety of factors, including different perspectives and economic problems. Domestic violence (DRT) usually occurs between women / wives and can be experienced by anyone, anywhere, anytime. From a sociological point of view, this study shows that domestic violence is a type of crime that pervades without boundaries of ethnicity, beliefs, or social status. Domestic violence was originally a privacy issue, but it has been regarded as a public interest and criminal act because the impact of all types of violence on physical, sexual and psychological victims is severe and serious. In Indonesia itself, the patriarchal cultural perspective predominates. A culture that supports men and their pedigree as household policy makers. Law No. 23 of 2004 prohibits domestic violence against any person in the household, regardless of  the form of physical violence, psychological violence, sexual violence, or domestic violence. It states that there is. It is also considered a crime against humanity based on human rights principles.

Referensi

Alwesius, (2020). Pengetahuan dan Praktik Pembuatan Akta Perseroan Terbatas, Jakarta: LP3 INPO Jakarta.

Abdul Wahid, (2001). Perlindungan Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga. PT. Refika Aditama, Bandung.

Andi Hamzah, (2015). KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta.

Barda Nawawi Arief , (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Barda Nawawi Arief, (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Faqihuddin Abdul Kodir dan Ummu Azizah Mukarnawati, (2013). Referensi bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Komnas Perempuan, Jakarta.

Hartanto, Margo Hadi Pura, Oci Senjaya, (2020). Hukum Tindak Pidana Khusus, Deepublish Publisher, Karawang.

Hasbianto, Dibalik Keharmonisan Rumah Tangga Kekerasan Terhadap Istri. (1998). Makalah Seminar Nasional Kekerasan Terhadap Istri, Yogjakarta.

Moerti Hidiati Soeroso. (2012). Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sinar Grafika, Jakarta.

Muhammad Kemal Dermawan, (2007). Teori Kriminologi, edisi kedua. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. Penerbit Universitas Terbuka. Jakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar.

Muladi, (1998). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Edisi Revisi, Bandung.

Sugiyono, (2010). Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

https://media.neliti.com/media/publications/10608-ID-perlindungan-terhadap-korban-tindak-pidanakekerasan-dalam-rumah-tangga-studi-ka.pdf

http://www.pa-kolaka.go.id/2019/06/26/mengenal-tindak-pidana-kekerasan-dalam-rumah-tangga

Diterbitkan
2022-08-04