Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Abstract
Drugs (narcotics, alcohol, psychotropics, and addictive substances) must be used according to legal standards set by the state. Drugs can be used lawfu potentially logical treatment or event. Rapid advances in communication, correspondence, and broadcasting innovation have given rise to a variety of local freedoms and difficulties. Addiction to substances will have an impact on inhibiting the work system of the human body until it causes death. In addition, the use of needles repeatedly can cause HIV/AIDS. The eradication of drug crimes is included in Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics with the heaviest criminal sanction being sentenced to death. This research uses a normative juridical approach. Normative jurisprudence is the study of the legal basis, legal system, level of legal agreement, and comparative law. This normative juridical is an attempt to take an inventory of positive law. In this approach, prescriptive rules are used to explore legal issues of compliance with social life.
References
Andi,sofyan., & Abdul Asis. (2014). Hukum Acara Pidana. Jakarta: P.T. Tambra Raya. Dr. Abdul Mun’im Idries, Sp.F, Pedoman Praktis Ilmu Kedokteran Forensik Bagi Praktisi Hukum, Sagung Seto, Jakarta.
Amar Putusan Perkara Benny Sudrajat, 6 Nopember 2006.
JPNN NEWS, diunduh dari m.jpnn.com/news.phd?id:143419, Diakses pada tanggal 16 Agustus 2021.
Lilik Mulyadi Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktik Penerapannya dalam Putusan Pengadilan, Makalah ini dipresentasikan untuk penelitian tentang, “Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Pengguna Narkoba: Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktek Penerapannya Dalam Putusan Pengadilan”
Mahmud Mulyadi, (2011). Politik Hukum Pidana, Bahan-bahan kuliah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara.
Pembatalan Vonis Mati Pemilik Pabrik Narkoba Menciderai Keadilan Publik, http://monitorindonesia.com/gerpol/58- gerpol/9558-pks-pembatalan-vonis-mati-pemilikpabrik-narkoba-menciderai-keadilan-publik.html , diakses pada 16 Agustus 2021.
RIMA NEWS, JAKARTA.
Undang-undang No. 35 tentang Narkotika Pasal 1
Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM


