Pengelolaan, Pemahaman dan Perlindungan Masyarakat, Serta Penegakan Hukum Tindak Pidana Mengenai Ilegal Fishing
Abstract
Penelitian ini didasari oleh keprihatinan akan dampak serius ilegal fishing terhadap sumber daya perikanan global dan ekosistem laut. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis beragam aspek yang terkait dengan ilegal fishing, terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya perikanan, pemahaman masyarakat terhadap dampak sosial dan ekonomi, serta penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini. Metode penelitian ini mencakup analisis literatur, data lapangan, dan wawancara dengan pihak terkait, menekankan pada kerangka hukum yang mengatur kegiatan perikanan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Hasil penelitian menyoroti kerentanan sumber daya perikanan terhadap aktivitas ilegal yang mengakibatkan kerugian ekonomi dan lingkungan, serta menekankan perlunya perlindungan nelayan yang menjadi korban ilegal fishing. Lebih lanjut, hasil penelitian menyoroti perlunya penegakan hukum yang efektif untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut serta mengurangi praktik ilegal fishing. Dengan demikian, penelitian ini menunjukkan urgensi pemahaman yang mendalam dan penerapan hukum yang kuat sebagai langkah penting dalam upaya mencegah dan menindak praktik ilegal fishing demi menjaga keseimbangan lingkungan laut dan kelangsungan hidup masyarakat pesisir.
References
Aditya, G. (2019). "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Illegal Fishing: Studi Kasus di Perairan Indonesia Timur" Jurnal Hukum Kelautan dan Perikanan, Vol. 7(3), 215-230.
Agus, H. (2018). Hukum Perikanan. Jakarta: Kencana.
Amiruddin, A., & Pangemanan, D. (2022). Kapal Perikanan Pelaku Illegal Fishing yang Ditangani Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bitung. Jurnal Ilmu dan Teknologi Perikanan Tangkap, 7(2), 110-116.
Badan Pengelola Perikanan Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Jakarta.
Cahyono, D. (2021). "Pemahaman Masyarakat Terhadap Peran Kepolisian dalam Menangani Illegal Fishing" Jurnal Kepolisian, Vol. 9(3), 309-324.
Daud, I. (2018). "Pengelolaan Sumberdaya Perikanan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Rangka Pencegahan Illegal Fishing" Jurnal Hukum Kelautan, Vol. 5(1), 43-58.
Guntoro, Y. (2019). Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Fishing di Perairan Umum Daratan Kabupaten Bantul. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Jusuf, M., & Susanto, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Sumber Daya Laut di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan: Penangkapan Ikan Ilegal dan Upaya Penegakan Hukum. Jakarta.
Kusuma, A. A. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) Ditinjau Dari Undang-Undang No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Jurnal Ilmiah JATAYU, 5(1), 1-12.
Prakoso, F. (2018). "Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Pesisir Akibat Dampak Negatif Illegal Fishing" Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 6(1), 55-70.
Sari, D. P. (2017). Illegal Fishing di Perairan Indonesia: Permasalahan dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral di Kawasan. Jurnal Politica, 8(2), 1-12.
Sari, R. (2016). Penanggulangan Terhadap Penangkapan Ikan Secara Illegal di Wilayah Perairan Kabupaten Kepulauan Meranti. Universitas Islam Riau.
Setiawan, A. (2020). "Pemahaman Masyarakat Terhadap Dampak Sosial dan Ekonomi Illegal Fishing di Wilayah Pesisir" Jurnal Ilmu Kemaritiman, Vol. 12(2), 189-204.
Satria, A. (2017). "Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Fishing dalam Perspektif Hukum Kelautan Internasional" Jurnal Hukum Kelautan, Vol. 4(2), 121-136.
Susanto, R. (2016). "Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Penanggulangan Illegal Fishing di Indonesia" Jurnal Kelautan, Vol. 3(1), 25-36.
Sugeng, B. (2019). "Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Korban Praktik Illegal Fishing" Jurnal Hukum Perikanan, Vol. 7(2), 87-102.