Kandasnya Hubungan Asmara Bagi Pengguna Pelet dalam Persfektif Hukum Pidana
Abstract
Penelitian ini membahas dampak penggunaan pelet dalam hubungan asmara dan perspektif hukum pidana terhadap praktik ini. Melalui wawancara mendalam dengan tiga informan yang pernah menggunakan pelet, penelitian ini menemukan bahwa penggunaan pelet dapat menyebabkan kandasnya hubungan karena motif yang tidak baik, seperti ingin memperkuat kendali atas pasangan. Dari perspektif hukum pidana, penggunaan pelet dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum, terutama karena merugikan pasangan secara materiil dan immateriil. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan menganalisis data melalui teknik analisis isi. Hasilnya menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban perlu diperkuat, sanksi hukum tegas harus diterapkan, dan pendekatan hukum preventif melalui pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat perlu diimplementasikan.
References
Anwar, R. (2021). Eksistensi Pemaknaan Santet pada Pembaharuan Hukum Pidana. ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL, 2(01). https://doi.org/10.32923/ifj.v2i01.1700
Cahyana, M. W., & Chrisdanty, F. (2023). SEJARAH HUKUM ATAS SANTET SEBAGAI OBYEK HUKUM PIDANA. MAKSIGAMA, 16(2). https://doi.org/10.37303/maksigama.v16i2.136
Harianja, F. C. Y., Jaya, N. S. P., & Rozah, U. (2019). Kajian Yuridis Sosiologis Kebijakan Formulasi Hukum Pidana “Tindak Pidana Santet” Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Diponegoro Law Journal, 8(4).
Pakpahan, N. H. (2022). Penggunaan Tes Provokasi dalam Pembuktian Perbuatan Pidana Santet. Jurnal Studia Legalia, 3(01). https://doi.org/10.61084/jsl.v3i01.24
Pundari, Ketut N, Tjukup, K. (2020). Eksistensi Kejahatan Magis Dalam Hukum Pidana. Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Rizki Zaenudin, F. (2021). PENGATURAN KRIMINALISASI TINDAKAN SANTET DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Jurnal Kertha Semaya, 9(11).
Surya, I. P., Putra, W., Putu, N., Yuliartini, R., Gede, D., & Mangku, S. (2020). Kebijakan Hukum Tentang Pengaturan Santet Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1).