Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus: Kabupaten Bintan)
Abstract
Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa, pewaris pembangunan sebagai penerus dan pemilik masa depan namun, anak akan sangat mudah terpengeruh oleh hal-hal yang ada disekitarkan baik hal yang menimbulkan dampak positif maupun dampak negatif. Salah satu hal yang berpengaruh besar terhadap anak adalah lingkungan sekitar lingkungan yang kurang baik akan membuat seorang anak mudah melakukan tindak kejahatan salah satunya adalah pencurian,penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang mengkaji lebih dalam bagaimana tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak dibawah umur,bagaimana sangsi nya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang merupakan pengganti undang-undang noimor 3 tahun 19997 tentang pengadilan anak Undang-Undang sistem peradilan pidana anak memiliki cara mediasi penal untuk menangani perkara menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum. Sanksi tindakan UU sistem peradilan anak diatur dalam pasal 82 yaitu berupa pengembalian terhadap orang tua/wali. Penyerahan kepada seseorang. Perawatan dirumah sakit jiwa, kewajiban untuk mengikuti pendidikan formal/ pelatihan yang diadakan oleh pemerintah, perawatan di Lembaga perlindungan sanksi dan korban. Pencabutan surat izin mengemudi dan perbaikan akibat tindak pidana yang dibuatnya. Sanksi tindakan lebih bersifat mendidik, tidak membalas guna menciptakan pencegahan khusus yaitu tujuan yang ingin dicapai adalah membuat jera, memperbaiki dan mampu untuk melakukan kejahatan itu lagi.
References
Helyadi, Lisa Primasia. “Upaya Penegakan Hukum Melalui Non Penal Oleh Penyidik Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polsek Padang Utara.” Universitas Andalas, 2018.
Kejahatan, Penanggulangan. “Abdulsyani. 1987. Sosiologi Kriminalitas. Bandung : CV Remadja Karya. Asshidique, Jimly. 2008.” Prinsip-Prinsip Negara Hukum”. Jurnal Cita Negara Hukum Indonesia. Atmasasmita, Romli. 1984. Kriminologi. Jakarta: CV Rajawali Dwiyanto, Agus., Dkk. 2006. Refor” (nd): 44.
Lexy j Melong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011.
Murniati, Diyah. “Diyah Murniati, “Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Putusan Nomor 12/Pid.Sus.Anak/2017/Pn Pti).” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2018.
P.A.F Lamintang & Theo Lamintang. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Rahmawati, Arina. “Implementasi Diversi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Di Polres Demak).” Universitas Islam SuLtan Agung Semarang, 2017.
Rosyid, Aziz Al. “Kajian Kriminologi Atas Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Di Wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia).” Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang Vol. 5 (2019).


