Analisis Kriminologi Terhadap Penipuan Online di Platform Facebook Di Tanjungpinang
Abstract
Tanjungpinang merupakan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan kota yang terus berkembang sehingga tidak luput dari ancaman keamanan digital. Kasus kejahatan dunia maya, khususnya penipuan online, kerap meresahkan masyarakat dengan modus yang semakin canggih. Pelaku kejahatan dunia maya akan lebih cenderung memanfaatkan teknologi peretasan dan penipuan online untuk mendapatkan keuntungan ilegal. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: (1) Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya kasus penipuan online pada platform Facebook di Kota Tanjungpinang, (2) Bagaimana upaya preventif yang dapat dilakukan untuk mengurangi kasus penipuan online pada platform Facebook di Kota Tanjungpinang? Peneliti menggunakan metode normatif, dimana metode normatif merupakan teknik pengumpulan data yang dikumpulkan dari berbagai sumber seperti buku-buku di perpustakaan, peraturan perundang-undangan, modul, internet, dan website yang bersifat laporan atau informasi. Hasil dari penelitian ini adalah kasus cybercrime seperti penipuan online ditinjau dari aspek kriminologis disebabkan oleh beberapa faktor seperti kurangnya kontrol sosial, lemahnya ikatan sosial, dan motif pelaku yang dapat dikategorikan intelektual atau ekonomi. Langkah preventif yang dapat dilakukan untuk mengurangi permasalahan tersebut adalah dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap literasi siber, edukasi mengenai keamanan online, dan pemahaman terhadap platform e-commerce.
References
Chriss, James J. “THE FUNCTIONS OF THE SOCIAL BOND” 48 (2007): 689–712.
Mirkovic, Jelena, Peter Reiher, Sonia Fahmy, Roshan Thomas, Alefiya Hussain, Stephen Schwab, and Calvin Ko. “Measuring Denial of Service.” Proceedings of the 2nd ACM Workshop on Quality of Protection, QoP’06. Co-located with the 13th ACM Conference on Computer and Communications Security, CCS’06 (2006): 53–58. Accessed November 9, 2023. https://dl.acm.org/doi/10.1145/1179494.1179506.
Tabansky, Lior. “Cybercrime: A National Security Issue?” Military and Strategic Affairs 4, no. 3 (2012): 117–136.
Umbara, Alfiyan, and Dian Alan Setiawan. “Analisis Kriminologis Terhadap Peningkatan Kejahatan Siber Di Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Riset Ilmu Hukum (2022): 81–88.
Vinney, Cynthia. “Sutherland’s Differential Association Theory Explained.” ThoughtCo. Last modified 2019. Accessed November 14, 2023. https://www.thoughtco.com/differential-association-theory-4689191.
Wulandari, Ningsih, and Ayu Nabila. “Cyber Crime: Tinjau Faktor Penyebab Kasus Penipuan Secara Online.” Yoursay.Id. Last modified 2022. Accessed November 14, 2023. https://yoursay.suara.com/ulasan/2022/06/13/080150/cyber-crime-tinjau-faktor-penyebab-kasus-penipuan-secara-online.
“Arti Kata ‘Delinkuen’ Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.” KBBI.Co.Id. Accessed November 14, 2023. https://www.kbbi.co.id/arti-kata/delinkuen.