Tinjauan Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence: Deepfake Pornografi Dan Pencurian Data Pribadi

  • Muhammad Rizki Kurniarullah Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Talitha Nabila Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Abdurrahman Khalidy Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Vivi Juniarti Tan Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Heni Widiyani Universitas Maritim Raja Ali Haji
Keywords: AI, Deepfake, Data Pribadi, Kriminologi

Abstract

Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) dalam konteks kriminologi telah menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu bentuk penyalahgunaan yang semakin meresahkan adalah penggunaan AI untuk menciptakan konten deepfake, terutama dalam konteks pornografi. Deepfake pornografi menciptakan tantangan hukum dan etika baru, menggoyang privasi individu dan menimbulkan risiko kejahatan seksual. Selain itu, AI juga digunakan untuk pencurian data pribadi, yang dapat berdampak serius pada keamanan data individu dan organisasi. Artikel ini akan menyajikan tinjauan kritis terhadap masalah ini, melibatkan aspek-aspek kriminologi seperti motivasi, serta respons hukum dan teknologi terhadap penyalahgunaan AI. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif, dengan teknik pengumpulan datanya berupa interview dan studi pustaka. Upaya untuk mengatasi tantangan ini memerlukan kolaborasi antara pihak berwenang, peneliti, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengembangkan strategi yang efektif dalam menghadapi ancaman baru ini.

References

Hardinanto, A. (2019). Akses Ilegal Dalam Perspektif Hukum Pidana. Malang: Setara Press.

Labib, M., & Wahid, A. (2005). Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Bandung: Refika Aditama.

Munir, N. (2017). Pengantar Hukum Siber Indonesia Edisi Ketiga. Depok: Rajagrafindo Persada.

Widodo, P. (2011). Pemodelan sistem berorientasi obyek dengan uml. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Alhakim, A. (2022). Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 89-106

Disemadi, H. S. (2021). Urgensi Regulasi Khusus dan Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 177-199.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Ekawati, D. (2018). Perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang dirugikan akibat kejahatan skimming ditinjau dari perspektif teknologi informasi dan perbankan. UNES Law Review, 1(2), 157-171.

Haris, M. T. A. R., & Tantimin, T. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 307–316.

Kasita, I. D. (2022). Deepfake Pornografi: Tren Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) Di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 3(1), 16-26.

Kusuma, E., & Arum, N. S. (2019). Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online: Sebuah Panduan. Retrieved June, 10, 2021.

Nafi'ah, R. (2020). Pelanggaran Data Dan Pencurian Identitas Pada E-Commerce. Cyber Security dan Forensik Digital, 3(1), 7-13.

Rumlus, M. H., & Hartadi, H. (2020). Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik. Jurnal HAM, 11(2), 285-299.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dr. Yudi Prayudi, M.Kom. (2020). JS Sniffer Attack. Sumber: https://forensics.uii.ac.id/js-sniffer-attack/. Di akses 5 November 2023.

Zenifa Siti Hafsyari, dkk. Korban Deepfake Pornografi Evaluasi Efektivitas Hukum Positif Dan Kebutuhan akan Reformasi Hukum. Sumber: https://pleads-fhunpad.medium.com/perlindungan-hukum-bagi-korban-deepfake-pornografi-evaluasi-efektivitas-hukum-positif-dan-1fb2bb20da35. Di akses 22 Oktober 2023.

Published
2024-06-03
How to Cite
Kurniarullah, M., Nabila, T., Khalidy, A., Tan, V., & Widiyani, H. (2024). Tinjauan Kriminologi Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence: Deepfake Pornografi Dan Pencurian Data Pribadi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(10), 534-547. https://doi.org/10.5281/zenodo.11448814

Most read articles by the same author(s)