Problematika Pengaturan Hukum Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999
Abstract
Jurnal ini menyelidiki problematika dalam pengaturan hukum terkait tindak pidana korupsi, yang berfokus pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Analisis mendalam dilakukan terhadap hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalam proses penegakan hukum, termasuk kendala hukum, administratif, dan sosial. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi solusi yang dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi, dengan mempertimbangkan aspek-aspek perundang-undangan yang relevan, agar tidak terdapat multitafsir dalam penegakan hukumnya.
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2010.
Darwan Prinst, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Erman Rajagukguk, 2006, Tetes Pemikiran 1971-2006, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, Depok, Universitas Indonesia.
H. Abdul Latif, 2014, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Prenada Media Group, Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2007, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. III, Malang.
Mestika Zed, 2007, Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Muladi & Dwidja Priyanto, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Edisi Revisi, Cetakan Ketiga, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Jakarta.
Nur Basuki Minarno, 2009, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Cetakan Kedua, Yogyakarta. Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik. Jurnal HAM, 11(2), 285-299.
Agustina, Shinta, et al., 2016, Penjelasan Hukum Unsur Melawan Hukum Penafsiran Unsur Melawan Hukum Dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Judicial Sector Support Program.
Atmadja, Arifin P. Soeria, 2007, “Transformasi Status Hukum Uang Negara sebagai Teori Keuangan Publik yang Berdimensi Penghormatan terhadap Badan Hukum”. (Paparan Ilmiah Disampaikan pada Acara Syukuran Pemberian Pengharagaan Guru Besar Pengabdian Pendidikan Anugerah Sewaka Winayaroha, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.Nababan, Hotasi, 2015, Hukum Tanpa Takaran Penjara Korupsi bagi Korban Penipuan. Jakarta: Q Communication.
Prinst, Darwan, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, 2011, Peneltian Hukum Normatif Sutau Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.