OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBANTU MASYARAKAT MISKIN
Abstract
Optimalisasi pelayanan publik lembaga bantuan hukum memegang peranan krusial dalam mendukung masyarakat miskin memperoleh akses terhadap keadilan. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 telah mengatur bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan, praktik pelaksanaannya masih terhambat oleh sejumlah problematika. Negara telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait bantuan hukum, baik melalui Undang-Undang beserta peraturan pelaksananya, maupun melalui inisiatif dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian mengidentifikasi beberapa kendala utama, seperti alokasi anggaran yang minim per kasus, keterbatasan Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi, dan tidak adanya standarisasi pedoman pelaksanaan layanan bantuan hukum. Dengan demikian, optimalisasi pelayanan publik lembaga bantuan hukum bukan hanya merupakan langkah praktis, melainkan juga sebuah pernyataan komitmen untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat miskin dihormati dan dilindungi secara merata.
References
Christensen, R. K., Goerdel, H. T., & Nicholson-Crotty, S. (2011). Management, Law, and the Pursuit of the Public Good in Public Administration. Journal of Public Administration Research and Theory, 21(Supplement 1), i125–i140. https://doi.org/10.1093/jopart/muq065
Moynihan, D., Giannella, E., Herd, P., & Sutherland, J. (2022). Matching to Categories: Learning and Compliance Costs in Administrative Processes. Journal of Public Administration Research and Theory, 32(4), 750–764. https://doi.org/10.1093/jopart/muac002
Moynihan, D., Herd, P., & Harvey, H. (2015). Administrative Burden: Learning, Psychological, and Compliance Costs in Citizen-State Interactions. Journal of Public Administration Research and Theory, 25(1), 43–69. https://doi.org/10.1093/jopart/muu009
Hadi, S. P., Hamdani, R. S., & Roziqin, A. (2023). A sustainability review on the Indonesian job creation law. Heliyon, 9(2), e13431. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e13431
Mulyono, S. E. (2020). MODEL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MISKIN MELALUI JALUR PENDIDIKAN NON FORMAL DI KECAMATAN GAJAHMUNGKUR KOTA SEMARANG. Edukasi, 14(1). https://doi.org/10.15294/edukasi.v14i1.964
Kusdarini, E., Priyanto, A., Hartini, S., & Suripno, S. (2022). Roles of justice courts: Settlement of general election administrative disputes in Indonesia. Heliyon, 8(12), e11932. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2022.e11932
Sutiyono, W., Pramusinto, A., & Prasojo, E. (2018). Introduction to the mini special issue: Understanding governance in Indonesia. Policy Studies, 39(6), 581–588. https://doi.org/10.1080/01442872.2018.1530416
Ahyar, A. (2020). Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 409. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.409-434
Rahmawati, E., & Kisworo, B. (2017). Peran Pendamping dalam Pemberdayaan Masyarakat Miskin melalui Program Keluarga Harapan. Journal of Nonformal Education and Community Empowerment, 1(2). https://doi.org/10.15294/pls.v1i2.16271
Sugarda, P., & Wicaksono, M. R. (2018). Power to the people: Enhancing competition law enforcement in Indonesia through private enforcement. Asia Pacific Law Review, 26(2), 127–146. https://doi.org/10.1080.


