PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU
Abstract
Tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh masyarakat masih sering terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dalam bentuk parkir liar, pungutan jasa keamanan tidak resmi, hingga retribusi sampah ilegal. Meskipun tidak diatur secara khusus dalam KUHP, perbuatan ini dapat dijerat dengan ketentuan pemerasan, penipuan, atau pemalsuan surat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum, faktor penghambat, serta upaya mengatasi hambatan penegakan hukum tindak pidana pungli oleh masyarakat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru dan kuesioner kepada 103 responden di Kecamatan Marpoyan Damai, Tuah Madani, dan Binawidya, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum acara pidana, tetapi belum optimal: dalam tiga tahun terakhir hanya satu perkara yang diproses hingga putusan pengadilan, sementara 92,2% responden yang mengalami pungli tidak pernah melapor. Faktor penghambat meliputi rendahnya partisipasi masyarakat dalam melapor, sulitnya operasi tangkap tangan, belum adanya pendataan kasus yang terintegrasi, persepsi kurang tegasnya aparat, serta budaya yang menganggap pungli sebagai kebiasaan. Upaya yang dilakukan mencakup langkah pre-emtif, preventif, dan represif yang masih perlu diperkuat melalui optimalisasi sarana, sistem pelaporan, dan pembangunan budaya hukum anti pungli.

