Analisis Yuridis Kasus Pembunuhan Berencana Pemilik Sebuah Ruko Bekasi Timur Bedasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Abstract
Pembunuhan adalah perampasan atau peghilangan nyawa seseorang oleh orang lain yang mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh fungsi vital anggota badan karena berpisahnya roh dengan jasad korban. Tindak pidana pembunuhan dalam hukum positif Indonesia diatur dalam Pasal 338-350 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum PIdana ,Pembunuhan berencana di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana merupakan pembunuhan sengaja dalam hukum pidana Islam yang diawali dengan niat untuk menghilangkan nyawa korban yang diatur dalam pasal 340 KUHP
References
Abidin Andi Zainal.(1987). Hukum Pidana ( Asas Hukum Pidana dan Beberapa Pengupasan Tentang Delik-delik Khusus). Jakarta : Prapanca.
Anwar, M. (1986). Hukum pidana bagian khusus (KUHP Buku II). Bandung: A lumni.
Echwan Iriyanto & Halif. (2021). Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Yudisial Vol 14 No. 1: 19 -35
Hamzah, Andi. (2001). Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Marpaung, Leden. (2011). Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan), Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika 2011, Hal. 45
Moeljatno. (2009). KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bumi Aksara.
Yanri, F. B. (2017). Pembunuhan berencana. Hukum dan Keadilan, 4(1), 36-48.
P.A.F. Lamintang.(2000). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Adityta Bakti.