Problematika Yuridis Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Korupsi

  • Firmansyah Firmansyah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Margo Hadi Pura Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

 

Korupsi merupakan permasalahan kritis yang tampaknya sulit untuk diselesaikan. Akibat dari tindak pidana korupsi bagi suatu negara dapat mengakibatkan penderitaan warga negaranya, menghambat kemajuan perekonomian, dan memperburuk kemiskinan dan ketidakstabilan politik. Dampaknya, para pelaku tindak pidana korupsi perlu dihukum seberat-beratnya agar tercipta keadilan. efek jera. Salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi adalah dengan penjatuhan hukuman mati. Meski begitu, dalam penerapannya, hukuman mati menuai banyak pro dan kontra serta permasalahan. Penolakan tersebut salah satunya datang dari aktivis hak asasi manusia yang menilai penerapan sanksi pidana telah melanggar hak asasi manusia. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data penelitian melalui studi dokumen atau studi kepustakaan yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun keberadaan dan legalitas sanksi pidana masih ditegakkan dan diperhatikan di Indonesia. Namun penjatuhan pidana mati masih belum bisa diterapkan, terlepas dari pro dan kontra terkait hal tersebut, selebihnya masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya diantaranya lemahnya substansi hukum yang terdapat pada Pasal 2 UU Tipikor, serta tumpang tindih kewenangan dan yurisdiksi serta lemahnya budaya hukum. dibuktikan dengan pro dan kontra terkait penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku korupsi.

References

Manan, Bagir. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jakarta: Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Supremasi Hukum. 2001

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta. 2018

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers. 1985

Arif, Amelia. Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana. Jurnal Kosmik Hukum Vol. 19 No. 1 ISSN 1411-9781, e-ISSN 2655-9242. 2019.

Bonitua, Yan David, Pujiyono, and Purwoto. Sikap Dan Pandangan Mahkamah Konstitusi Terhadap Eksistensi Sanksi Pidana Mati Di Indonesia. Diponegoro Law Journal 6, no. 1. 2017.

Haling, Syamsul, et.all. Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional dan Konvensi Internasional, Jurnal Hukum & Pembangunan, 2018.

Saifuddin, Bandaharo. Dampak Dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Warta Edisi : 52 April 2017 | ISSN : 1829 – 7463. 2017.

Sutoyo, Daniel. Tinjauan Teologis terhadap Wacana Penerapan Hukuman Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Dunamis: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristiani, Vol. 3, No. 2, April 2019.

Tantowi, Wildan. Problematika Yuridis Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Koruptor Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pascasarjana Hukum UNS Volume VIII Nomor 2 Juli - Desember 2020.

Wahyudi, Slamet Tri. Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 2 Juli 2012.

Wardani, Koko Arianto, Sri Endah Wahyuningsih. Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 4 Desember 2017 : 951 – 958. 2017

Yanto, Oksidelfa. Penjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Keadaan Tertentu ( Death Penalty To Corruptors In A Certain Condition ). Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14 N0. 01 - Maret 2017 : 49 – 56. 2017.

Published
2024-07-31
How to Cite
Firmansyah, F., & Pura, M. (2024). Problematika Yuridis Penjatuhan Sanksi Pidana Mati Terhadap Pelaku Korupsi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 558-569. https://doi.org/10.5281/zenodo.13731831

Most read articles by the same author(s)