Kajian Hukum Terhadap Pelaggaran Kode Etik Advokat Menurut Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003
Abstract
Artikel ilmiah ini membahas mengenai kajian hukum terhadap pelanggaran kode etik advokat, pentingnya kedisiplinan dan professionalitas dalam menjalankan tugas menjadi kunci utama dalam menjaga nama baik advokat, yang menjadi permasalahan dalam bagaimana kajian hukum terhadap pelanggaran kode etik advokat dan bagaimana efektivitas dan keadilan dalam penerapan sanksi disiplin terhadap pelanggaran kode etik advokat. Dalam artikel ini pula dijelaskan mengenai contoh kasus dan juga penyelesaiannya, sehingga diharapkan pembaca dapat menerima informasi yang dituangkan oleh penulis di dalam artikel ini. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun artikel ilmiah ini adalah dengan jenis penelitian normatif berpatok pada kajian pustaka dalam mencari sumber dan informasi khusus dalam menjawab pertanyaan pada rumusan masalah penulis, tujuannya agar dapat teranalisis sebuah aturan yang berlaku secara sistematis dan objektif terkhusus pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada pencariannya penulis menemukan bahwa diperlukannya perbaikan secara sistematis terhadap mekanisme penegakan hukum, prosedur pemeriksaan, dan perlindungan hak bagi seorang advokat.
References
Akmaluddin. (2014). “Peranan Advokat Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia”, GaneÇ Swara, 8(2), 50.
Fachri, Ferinda K. (2022, April 23). Hukum Online. Begini Proses Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Advokat di Peradi. Diakses 16 Juni 2023, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-proses-penyelesaian-pelanggaran-kode-etik-advokat-di-peradi-lt6263f528b594a/?page=all.
JDIH BPK RI. “UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat [JDIH BPK RI].” Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43018/uu-no-18-tahun-2003. Accessed 19 June 2023.
Leo. (2001, November 6). Hukum Online. Pelanggaran Kode Etik Advokat: Minim Pengaduan, Apalagi Sanksi. Diakses 16 Juni 2023, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pelanggaran-kode-etik-advokat-minim-pengaduan-apalagi-sanksi-hol4065.
Oktavira, Bernadetha Aurelia. (2021, April 20). Hukum Online. Langgar Kode Etik, Bisakah Advokat Diberhentikan Secara Tetap?. Diakses 16 Juni 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/langgar-kode-etik-bisakah-advokat-diberhentikan-secara-tetap--lt607e6b1f0f196.
PKPA JAKARTA. “Peran Penting Kode Etik Advokat - Kelas Sertifikasi Profesi | ICJR Learning Hub.” Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA, 14 February 2022, https://pkpajakarta.com/peran-penting-kode-etik-advokat/. Accessed 19 June 2023
Setyowati, Herning dan Nurul Muchiningtias. (2018). “Peran Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Perspektif Hak Asasi Manusia”, Lex Scientia Law Review, 2(2), 156.
Suhaimi, E. (2023). “Peran Majelis Kehormatan Advokat Dalam Menegakkan Integritas Hukum”. Jurnal Tripantang, 8(2), 9.
Tampubolon, Boris. (2018, Januari 22). Hukum Online. Siapa Berwenang Menilai “Iktikad Baik” Advokat Oleh: Boris Tampubolon. Diakses 16 Juni 2023, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/siapa-berwenang-menilai-iktikad-baik-advokat-oleh--boris-tampubolon-lt5a6592adaf2d7.
Wibowo, Novriadji. (2022 April 27). Poskota. Pengacara Hotman Paris Diskors 3 Bulan oleh Komwas, Begini Penjelasan Peradi. Diakes 18 Juni 2023. dari https://poskota.co.id/2022/04/27/pengacara-hotman-paris-diskors-3-bulan-oleh-komwas-begini-penjelasan-peradi?view=all.


