SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini membahas fenomena penurunan peran hukum dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam konteks meningkatnya korupsi yang merajalela. Korupsi mengancam stabilitas keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan Pancasila. Fokus utama penelitian ini adalah mengidentifikasi dan menganalisis fenomena Obstruction of Justice dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan memanfaatkan sumber data sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku Obstruction of Justice dalam kasus tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berlaku dengan ancaman denda dan hukuman kurungan penjara.
References
Agustina, S., F. Amsari, K. Fahmi, & C. Simabura. (2015). Obstruction Of Justice: Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Themis Book.
Anna, K. (2003). Kata Pengantar Konvensi PBB Mengenai Anti Korupsi.
Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, Dan Pemberantasannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Efendi, Jonaedi, & Ibrahim, J. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif. Bogor: Prenada Media Group.
Hamzah, A. (2007). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Tindak Pidana Nasional Dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kartanegara, S. (2002). Hukum Pidana (Kumpulan Kuliah). Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
Kartayasa, M. (2017). Korupsi & Pembuktian terbalik Dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Kencana.
Lamintang, P. A., & Franciscus Theojunior Lamintang. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, & Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Meliala, & N. C. (2020). Jerat Pidana Pelaku Obstruction Of Justice. Media Indonesia.
Moeljatno. (2021). Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
Projodikoro, & Wirjono. (2016). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Eresco.
Saleh, R. (2018). Perbuatan Pidana Dan Pertanggujawaban Pidana. Dalam M. Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana (hal. 98). Jakarta: Sinar Grafika.
Sudarto. (2016). Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni.
Surachmin, & Cahaya, S. (2016). Strategi & Teknik Korupsi, Mengetahui Untuk Mencegah. Jakarta: Sinar Grafika.
Zurnetti, A. (2020). Kedudukan Hukum Pidana Adat Dalam Penegakan Hukum Dan Relevansinya Dengan Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Depok: Raja Grafindo Persada.


