Manajemen Strategi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dalam Penanggulangan Narkoba di Ranah Pendidikan Karawang
Abstrak
Artikel ini membahas tentang strategi Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Karawang dalam menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba di bidang pendidikan yang begitu masif. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menjadikan BNNK Karawang sebagai subjek penelitian. Teknik pengambilan sampel dilakukan melalui non-probility sampling dan snow ball sampling. Sedangkan data diperoleh melalui tringulasi (wawancara, observasi dan dokumentasi). Teori yang digunakan adalah manajemen strategis Fred R. David. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingginya angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar akibat Karawang yang merupakan target pasar yang besar bagi pengedar narkoba, sehingga membuat BNNK Karawang sangat sulit menemukan formula yang tepat untuk mengatasi hal tersebut. Implementasi dilakukan secara maksimal namun masih terkendala dengan kurangnya fasilitas dan evaluasi selalu dilakukan dengan mengajak seluruh elemen masyarakat membuat strategi optimalisasi yang dilakukan oleh BNNK Karawang dalam menangani narkoba di ranah pendidikan
Referensi
Abdalla, R. (2008). Narkotika Dan Bahaya Pemakainya di Kalangan Remaja. Bandung: Remaja Rosdkarya.
David, F. R. (2011). Manajemen Strategi. Jakarta: Salemba Empat.
Della, H. (2021, Oktober 15). Borneo24Com. Retrieved November 10, 2021, from BNN Mengungkap Tren Baru Bereksperimen Oleh Pelajar di Karawang: https://borneo24.com/headlines/bnn-mengungkap-tren-baru-bereksperimen-oleh-pelajar-di-karawang
Direktorat Diseminsasi Informasi. (2012). Buku Panduan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini. Jakarta: Direktorat Diseminsasi Informasi BNN RI.
Farhan, F. (2017, November 24). Kompas.Com. Retrieved November 10, 2021, from 70 Persen Pelajar di Karawang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba:https://regional.kompas.com/read/2017/11/24/12323091/70-persen-pelajar-di-karawang-terlibat-penyalahgunaan-narkoba
Guntara, D., Dewi, S., & Indrawan, D. (2021). PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN KARAWANG DALAM PROGRAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) BERDASARKAN INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN. Journal RECHTSCIENTIA : Jurnal Mahasiswa Hukum UBP Karawang Vol. 1 No.1, 1-21.
Karawang, B. K. (2021). Kabupaten Karawang dalam Angka 2021. Karawang: CV. Hegar.
Makarao, M. T. (2003). Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Motif, I. A., Wisaksono, B., & Astuti, E. S. (2016). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Karawang Terhadap Remaja Di Kabupaten Karawang. Dipenogoro Law Journal Vol. 5 No. 3, 1-16.
Nastain, I. (2021, Juli 31). SINDONEWS.com. Retrieved November 10, 2021, from Kampus Unsika, Project Percontohan Tanggulangi Narkoba dan Radikalisme di Kampus: https://daerah.sindonews.com/read/497888/701/kampus-unsika-project-percontohan-tanggulangi-narkoba-dan-radikalisme-di-kampus-1627715236
Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional
Silitonga, Y. F. (2021, Agustus 5). detiknews. Retrieved November 10, 2021, from BNNP Jabar Sebut Karawang Jadi Target Peredaran NarkobaInternasional:https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d 5671247/bnnp-jabar-sebut-karawang-jadi-target-peredaran-narkoba-internasional
Silitonga, Y. F. (2021, Oktober 21). Detiknews. Retrieved November 10, 2021, from BNN Karawang Amankan 26,8 Kg Ganja yang Diselundupkan Lewat Laut: https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5766685/bnn-karawang-amankan-268-kg-ganja-yang-diselundupkan-lewat-laut
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabet.
Supratman. (2020). Pedoman Pencegahan di Lingkungan Sekolah “Sekolah Bersinar”. Jakarta: Badan Narkotika Nasional.
Tim Ahli Deputi Pencegahan BNN. (2010). Mahasiswa dan Bahaya Narkotika. Jakarta: Deputi Bidang Pencegahan Diseminasi Informasi.
Tim BNN. (2017). Narkoba dan Permasalahannya. Jakarta: Direktorat Disemensi Informasi.
Tim Penyusun Direktorat Advokasi Deputi Pencegahan BNN RI. (2018). AWAS NARKOBA MASUK DESA: Dalam Rangka Mewujudkan Desa Bersih Narkoba. Jakarta: Direktorat Advokasi Deputi Pencegahan BNN RI.
TV Berita. (2020, Desember 30). TV Berita.Co.Id. Retrieved November 10, 2021, from Jualan Online, Pengedar Narkoba Incar Pelajar dan AnakMuda:https://tvberita.co.id/news/jualan-online-pengedar-narkoba-incar-pelajar-dan-anak-muda/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

