Perlindungan Hukum Potensi Indikasi Geografis Tenun Songket Pandai Sikek Sebagi Bagian Dari Kekayaan Intelekual Komunal

  • Indah Perdana Putri Universitas Riau
  • Hayatul Ismi Universitas Riau
  • Hengki Firmanda S Universitas Riau
Keywords: Perlindungan Hukum, Indikasi geografis, Songket Pandai Sikek

Abstract

Songket Pandai Sikek merupakan kain Songket yang berasal dari Nagari Pandai Sikek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar yang dibuat secara turun temurun sejak abad ke-14. Songket Pandai Sikek memiliki karakteristik yang berbeda dengan songket daerah lain, memiliki reputasi yang baik, dan masih terjaga eksistensinya sampai saat ini. Hal yang menjadikan songket Pandai Sikek berbeda dengan songket lainnya adalah keberadaan motif dan teknik pembuatannya. Pada setiap tepi kain songket wajib atau harus dibatasi dengan 3 (tiga) motif yaitu Motif Batang Pinang, Motif Bayam dan Motif Saluak Laka. Antara Pucuak (kepala songket atau tumpal) dengan motif badan songket (motif inti) dibatasi dengan Cukie Kaluak. Untuk motif Songket Pandai Sikek sendiri diambil dari faktor lingkungan geografis seperti alam dan manusia. Songket Pandai Sikek merupakan warisan budaya yang harus dikembangkan dan dilestarikan agar tetap terjaga kelangsungannya serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Oleh karena hal itu Songket Pandai Sikek memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis sehingga dapat memberikan manfaat dan bisa dimiliki secara komunal oleh masyarakat Pandai Sikek. Indikasi Geografis memberikan  kepastian hukum bagi Songket Pandai Sikek..Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisa terkait perlindungan yang dapat dilakukan dalam mewujudkan Indikasi Geografis terhadap Songket Pandai Sikek, hambatan dalam memberikan perlindungan hukum indikasi geografis. Jenis penelitian yuridis sosiologis, yaitu penelitian yang hendak melihat korelasi antara hukum dengan masyarakat, sehingga mampu mengungkap efektivitas berlakunya hukum dalam masyarakat. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan kajian kepustakaan. Dari hasil penelitian masalah ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan pertama, perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap Songket Pandai Sikek yaitu perlindungan hukum preventif yang bersifat pencegahan jika suatu saat nanti terjadi sengketa. Kedua, Hambatan dalam memberikan Perlindungan hukum Indikasi geografis terhadap Tenun Songket Pandai Sikek yaitu, kesulitan dalam menyusun buku persyaratan indikasi geografis, kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap Perlindungan Hukum Indikasi geografis, serta kurangnya pengawasan pemerintah setempat terkait potensi Indikasi geografis Songket Pandai Sikek

Published
2025-01-31
How to Cite
Putri, I., Ismi, H., & S, H. (2025). Perlindungan Hukum Potensi Indikasi Geografis Tenun Songket Pandai Sikek Sebagi Bagian Dari Kekayaan Intelekual Komunal. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(1.D), 150-158. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11378