Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Melakukan Transaksi Perdagangan Emas (Gold Trading) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Di Kota Pekanbaru

  • Indriani Indriani Universitas Riau
  • Rika Lestari Universitas Riau
  • Hengki Firmanda S Universitas Riau

Abstract

Perlindungan hukum bagi Investor yang melakukan transaksi Perdagangan Berjangka meliputi hak dan kewajiban para pihak baik Investor yang dirugikan maupun Perusahaan Pialang yang harus memenuhi tanggung jawab atas kerugian yang dirasakan Investor. Perdagangan berjangka dilakukan di Bursa Berjangka, pasar berjangka, yaitu Badan Usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau fasilitas jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka. Dan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian tentang hukum yang mengamati ciri-ciri tingkah laku suatu masyarakat di suatu daerah dalam suatu aspek kehidupan bermasyarakat.
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari hasil penelitian adalah Pertama, Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Transaksi Perdagangan Berjangka Emas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Undang-undang ini masih mempunyai kelemahan atau kekurangan terkait dengan perlindungan hukum bagi investor. Yaitu Perlindungan hukum yang bersifat preventif dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 belum mengakomodir sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 52 Ayat (1) hanya mengatur perdagangan yang berkaitan dengan Pialang Berjangka. Terkait dengan kasus Perbuatan Melawan Hukum, belum ada upaya hukum yang dapat diambil oleh Investor, tidak ada upaya yang jelas untuk mengatur Perlindungan Hukum apa saja yang boleh dilakukan oleh Investor. Kedua, Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Investor yang Melakukan Transaksi Perdagangan Emas (Gold Trading) pada perusahaan BF di Pekanbaru belum terealisasi dengan baik. Masih banyak hak-hak investor yang belum diperoleh baik perlindungan sebelum memulai penanaman modal maupun perlindungan setelah terjadi kerugian pada investor. Ketiga, Upaya hukum yang dilakukan Investor adalah telah melakukan upaya mediasi namun belum mendapatkan ganti rugi, namun Pialang Berjangka dan pihak terkait lainnya meminta Investor untuk melakukan top up kembali. dengan alasan akun Investor aktif kembali.

References

Aswandi, Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Emas Berjangka Pada Pt. Rifan Financindo Berjangka Pekanbaru, Jurnal Cendekia Hukum, Vol.4, No 2, Maret 2019, Hlm 307.

Dwi Reny Windy Astuti, Hero Samudra, Studi Kasus: Masalah Dan Penylesaian Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi, Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 Nomor 2 (2022), Hlm. 97.

http://www. Bappebti.go.id, dikunjungi pada tanggal 01 Maret 2022 pukul 21.45.

Kaligis, O.C, 2010, Aspek Hukum Transaksi Derivatif di Indonesia, PT. ALUMNI, Bandung.

Manahara Napitupulu, Gusni Wati, Yeni Triana, Perlindungan Hukum Terhadap Investasi Trading Emas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Vol.21, No. 2, 2022, Hlm. 237.

Nasarudin, M. Irsan, ET AL, 2010, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Kencana, Jakarta.

Pasal 57 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Raharjo, Sajipto, 2000, Ilmu Hukum, PT. Cipta Aditya, Bandung.

Satriyani Cahyo Widayati, Fitri Windradi, Tety Agustin Handayani, Tinjauan Yuridis Pencabutan Izin Wakil Pialang Berjangka Dibidang Usaha Pialang Berjangka, Jurnal Transparansi Hukum, Edisi Spesial Hari Pahlawan / 10 November 2022, hlm 8.

Sheila Namia Marchellia, Klausula Baku Pada Perjanjian Berjangka dan Perlindungan Hukum Bagi Investor Perdagangan Berjangka Komoditi, Cendikia Niaga: Jurnal of Trade Development and Studies, 2022, Vol 6, No 1, Hlm 34.

Sutanto Utomo, Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Perdagangan Produk Derivatif Index Saham Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, Hlm. 03.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Yessy Meryantika Sari, Hubungan Hukum Dalam Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, Volume 1 Nomor 2, Juni 2020, Hlm. 20.

Published
2024-04-30
How to Cite
Indriani, I., Lestari, R., & S, H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Yang Melakukan Transaksi Perdagangan Emas (Gold Trading) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Di Kota Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(7), 659-669. https://doi.org/10.5281/zenodo.11159444

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>