Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Di Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar

  • Samaratul Ismi Universitas Riau
  • Hayatul Ismi Universitas Riau
  • Hengki Firmanda S Universitas Riau

Abstract

Pasal 1548 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian sewa adalah suatu perjanjian yang mana salah satu pihak mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak yang lain kenikmatan atas suatu barang, untuk jangka waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuai dengan kesanggupan pihak tersebut. Namun kenyataannya pihak penyewa wanprestasi dalam memenuhi perjanjian sewa guna usaha, yaitu pihak penyewa tidak membayar harga sewa sebagaimana disepakati dalam perjanjian sewa menyewa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab wanprestasi dan upaya penyelesaian yang dilakukan akibat wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa ruko di Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian terletak di Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar, sedangkan populasi dan sampelnya adalah seluruh pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa data primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara wawancara.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Desa Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar disebabkan oleh 3 faktor yaitu : (1) faktor ekonomi yaitu faktor yang berkaitan dengan keuangan, dimana penyewa menjelaskan bahwa ruko yang disewakan tersebut digunakan sebagai tempat usaha rumah makan dan faktor yang melatarbelakangi wanprestasi perjanjian sewa menyewa ruko di Desa Batu Bersurat adalah karena kurangnya pembeli dan penjualan barang dagangan tersebut. tidak mencapai sasaran. (2) Tempat yang disewakan tidak strategis, sehingga usaha yang dibangun di dalam ruko tidak berjalan lancar dan menyebabkan penyewa kesulitan membayar harga sewa yang telah disepakati dalam perjanjian. (3) Kurangnya pemahaman penyewa dalam memahami isi perjanjian sewa. Upaya penyelesaian yang dilakukan pada mulanya dengan memberikan somasi atau teguran tertulis untuk mengingatkan agar membayar sisa pembayaran harga sewa yang telah disepakati dalam perjanjian. Adanya somasi ini tidak menyelesaikan masalah, sehingga langkah selanjutnya adalah melakukan upaya penyelesaian dengan cara mediasi atau musyawarah untuk mencapai perdamaian di antara para pihak. Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan, yaitu memberikan solusi bijak dalam setiap permasalahan yang terjadi. dan Upaya penyelesaian dengan cara musyawarah untuk mufakat dinilai lebih efektif dan cepat dalam menyelesaikan sengketa.

References

Buku :

Bachtiar, Maryati. 2007. Hukum Perikatan. Pekanbaru : Pusat Pengembangan Pendidikan Universitas Riau.

Harnoko, Agus Yudha. 2010. Hukum Perjanjian Atas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Surabaya : Kencana.

Meliala, Djaja S. 2012. Hukum Perjanjian Khusus. Bandung : Nuansa Aulia.

Miru, Ahmadi. 2018. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Depok : Rajawali Pers.

Saliman, Abdur R. 2004. Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta : Kencana.

Setiawan, I Ketut Okta. 2019. Hukum Perikatan. Jakarta : Sinar Grafika.

Subekti, R. 1995. Aneka Perjanjian. Jakarta : Citra Aditya Bakti.

Jurnal :

Cintyara, Monicke. 2023. “Akibat Hukum Wanprestasi Atas Perjanjian Sewa Menyewa.” Jurnal Wajah Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 7 (1) : 71.

Mahardika, Kharisma. 2020. “Wanprestasi Penyewa Pada Pemilik Toko Pasar Sudirman Dalam Perjanjian Sewa Menyewa di Kota Pontianak.” Jurnal Fatwa Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura 3 (4) : 2.

Prasetyo, Hananto. 2017. “Pembaharuan Hukum Perjanjian Sportentertainment Berbasis Nilai Keadilan.” Jurnal Pembaharuan Hukum 4 (1) : 65.

Retnowati, Tutiek, Widyawati Boediningsih. 2018. “Wanprestasi di Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Toko Antara Penyewa dengan Penyalur Barang Kepada Pihak Kedua.” Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan 1 (1) : 176.

Riskirullah, Indra Kesuma Hadi. 2018. “Wanprestasi Pada Perjanjian Sewa Menyewa Playstation (Studi Penelitian di Kota Banda Aceh).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala 2 (1) : 97.

Runtunuwu, Riedel Timothy, Olga A. Pangkerego. 2022. “Kajian Terhadap Tanggung Gugat Karena Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Lex Privatum 10 (1) : 241.

Sukayasa, Mode, Nyoman Putu Budiartha, Luh Putu Suryani. 2021. “Tanggung Jawab Hukum Terhadap Adanya Wanptestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko (Ruko).” Jurnal Kontruksi Hukum 2 (1) : 98

Sunarsi, Dessy, Liza Marina, Dedy Wahyudi. “Kepastian Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Bisnis dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko.” Jurnal Supremasi Hukum 4 (2) : 100.

Published
2024-04-30
How to Cite
Ismi, S., Ismi, H., & S, H. (2024). Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Di Kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(7), 972-980. https://doi.org/10.5281/zenodo.11282963

Most read articles by the same author(s)