Perlindungan Hukum terhadap Kejahatan Scam pada Aplikasi E-Wallet dan Kepastian Regulasi Investasi Energi Terbarukan sebagai Upaya Mendukung Transformasi Digital dan Transisi Energi Berkelanjutan di Indonesia

  • Moch Fahmi Rifal Marpaung Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Ketut Astawa Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Wiwin Triyunarti Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Devi Siti Hamzah Marpaung Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Transformasi digital dan transisi energi berkelanjutan merupakan dua agenda strategis yang menjadi fokus pembangunan nasional Indonesia dalam menghadapi tantangan global. Di satu sisi, perkembangan teknologi finansial telah mendorong peningkatan penggunaan aplikasi dompet digital (e-wallet) yang memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat. Namun, perkembangan tersebut juga diikuti oleh meningkatnya risiko kejahatan siber, seperti scam, phishing, pencurian data pribadi, peretasan akun, dan penyalahgunaan identitas digital yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengguna. Di sisi lain, komitmen Indonesia dalam mencapai target pengurangan emisi karbon dan mendukung pembangunan berkelanjutan mendorong pemerintah untuk mengembangkan investasi di sektor energi terbarukan melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang berorientasi pada prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Penerapan prinsip ESG menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepercayaan investor, menciptakan kepastian hukum, serta memastikan bahwa kegiatan investasi berjalan sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kejahatan scam pada aplikasi e-wallet serta mengevaluasi kepastian regulasi investasi energi terbarukan dalam mendukung transformasi digital dan transisi energi berkelanjutan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, sistem pembayaran digital, investasi, dan kebijakan energi terbarukan, guna menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum dan pembangunan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, regulasi Bank Indonesia, serta kebijakan investasi energi terbarukan berbasis ESG, masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasinya. Pada sektor e-wallet, perlindungan hukum terhadap korban kejahatan scam belum berjalan secara optimal akibat lemahnya mekanisme pertanggungjawaban penyelenggara layanan dan penyelesaian sengketa digital. Sementara itu, pada sektor energi terbarukan, kepastian regulasi dan konsistensi kebijakan masih menjadi faktor penting yang memengaruhi kepercayaan investor dalam mendukung transisi energi berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan keamanan sistem digital, optimalisasi penegakan hukum, serta harmonisasi kebijakan investasi berbasis ESG guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan iklim investasi yang berkelanjutan. Dengan demikian, perlindungan hukum yang efektif dan kepastian regulasi yang kuat dapat menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi digital dan transisi energi berkelanjutan di Indonesia.

Kata Kunci: perlindungan hukum, scam, e-wallet, transformasi digital, investasi berkelanjutan, energi terbarukan, ESG, kepastian hukum.

Published
2026-09-08
How to Cite
Marpaung, M., Astawa, K., Triyunarti, W., & Marpaung, D. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Kejahatan Scam pada Aplikasi E-Wallet dan Kepastian Regulasi Investasi Energi Terbarukan sebagai Upaya Mendukung Transformasi Digital dan Transisi Energi Berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 12(9.D), 166-179. Retrieved from https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/14858