Rekonstruksi Mekanisme Arbitrase Online untuk Penyelesaian Sengketa Kebocoran Data Pribadi guna Memperkuat Pertanggungjawaban Platform Digital di Indonesia
Abstract
Perkembangan teknologi digital meningkatkan pengumpulan dan pengolahan data pribadi oleh platform digital, sekaligus memperbesar risiko kebocoran data pribadi. Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), mekanisme penyelesaian sengketa akibat kebocoran data pribadi belum mampu menjamin perlindungan hukum dan pertanggungjawaban platform digital secara optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan rezim hukum yang berlaku serta merumuskan rekonstruksi arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dominasi litigasi, keterbatasan mekanisme penyelesaian sengketa konvensional, dan ketimpangan posisi para pihak menyebabkan perlindungan hukum belum efektif. Penelitian ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi arbitrase online yang terintegrasi dengan sistem perlindungan data pribadi melalui pembentukan lembaga arbitrase digital khusus, penguatan pembuktian elektronik, dan perlindungan yang lebih efektif bagi subjek data.

