INVESTASI ASING DAN KEDAULATAN NEGARA : STUDI YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN SEKTOR STRATEGIS DI INDONESIA
Abstract
Perkembangan pesat ekonomi digital telah memposisikan produk digital sebagai aset investasi strategis yang sekaligus rentan terhadap sengketa hukum. Studi ini bertujuan untuk menganalisis urgensi Hak Kekayaan Intelektual dan dampaknya terhadap kepastian hukum bagi investor. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual, studi ini mengkaji bagaimana mekanisme perlindungan HKI berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko bagi investor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ambiguitas dalam status kepemilikan HKI, pelanggaran lisensi sumber terbuka, dan perlindungan rahasia dagang yang lemah dapat secara signifikan mengurangi valuasi aset dan memicu sengketa litigasi. Oleh karena itu, implementasi Due Diligence Hak Kekayaan Intelektual (IPDD) menjadi prasyarat penting bagi investor untuk memastikan keamanan modal. Kesimpulannya, sinergi antara pengawasan preventif melalui due diligence independen dan pengawasan represif oleh negara diperlukan untuk menciptakan ekosistem investasi digital yang sehat.

