Peranan Hukum Ekonomi dalam Meningkatkan Daya Saing dan Percepatan Pembangunan Indonesia: Implikasi Perkembangan Arbitrase di Era Digital
Abstract
Penelitian ini mengkaji peranan hukum ekonomi dalam meningkatkan daya saing dan mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta menelaah implikasi perkembangan arbitrase di era digital terhadap kepastian hukum dan iklim investasi. Ketidakpastian hukum akibat regulasi yang tumpang tindih, praktik korupsi, dan rendahnya integritas aparat mengurangi minat investor dan meningkatkan biaya risiko usaha. Arbitrase berdasarkan Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 1999 menyediakan alternatif penyelesaian sengketa yang efisien; integrasinya dengan Online Dispute Resolution (ODR) menawarkan percepatan proses dan pengurangan biaya. Namun, efektivitas ODR bergantung pada jaminan kerahasiaan, perlindungan data, dan penerapan standar keamanan teknologi informasi, termasuk enkripsi dan tata kelola akses yang ketat. Metode penelitian bersifat yuridis normatif dan preskriptif, menganalisis kaidah hukum positif serta praktik penegakan hukum publik dan privat. Temuan menunjukkan bahwa harmonisasi regulasi, penguatan integritas aparat, dan pengembangan kerangka hukum serta standar teknis untuk arbitrase digital dapat memperkuat kepastian berinvestasi, menurunkan risiko hukum, dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi. Rekomendasi utama mencakup pembentukan regulasi ODR yang jelas, standar keamanan informasi untuk arbitrase digital, serta langkah preventif dan koordinasi antarinstansi untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan berdaya saing.

