Aspek Hukum Implikasi Penyusutan Peran Notaris Terhadap Pengurusan Perseroan Terbatas
Abstract
The Job Creation Law explains that individual legal entities that meet the criteria for Individual Companies or Micro and Small Enterprises as a form of PT, furthermore PP No. 8 of 2021 provides rules that Individual Companies are established by registering and filling out a Statement of Establishment, and similar to dissolution or amendment, this means that it is carried out without a Notarial Deed. This research aims to understand and further examine the implications of the absence of a Notarial Deed on the sustainability of the Company will affect the implementation of Individual Companies in Indonesia. This research is normative legal research using literature approach techniques. So the conclusion is that the provisions in Article 7 paragraph (7) of Law No. 40 of 2007 jo. Article 109 of the Job Creation Law does not provide an exception to the provisions regarding the pouring of articles of association in the form of a Notarial Deed, so it is not in line with article 153A paragraph (2) Job Creation Law. The Notarial Deed is only required to be prepared regarding an Individual Company that needs to be changed to a Company. Provisions that are not stated in the Statement of the Individual Company comply with the laws and regulations.
References
Alwesius, (2020). Pengetahuan dan Praktik Pembuatan Akta Perseroan Terbatas, Jakarta: LP3 INPO Jakarta,.
Cahyani Aisyiah, (2021). “Implikasi Ketiadaan Akta Notaris Pada Pendirian, Perubahan, Dan, Pembubaran, Perseroan Perorangan”, Majalah Hukum Nasional.
Dwiki Julio Dharmawan, “Tok! UU Cipta Kerja Sah, 4 Ketentuan UUPT Ini Telah Diubah”, https://smartlegal.id/uu-cipta-kerja/2020/11/09/tok-uu-cipta-kerja-sah-4-ketentuan-uupt-ini-telah-diubah/, (diakses pada 23 Juni 2020).
Harahap, M. Yahya, (2009). Hukum Perseroan Terbatas (Jakarta: Sinar Grafika.
Hukum Online, “Syarat Pendirian PT Pasca UU Cipta Kerja”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-pendirian-pt-pasca-uu-cipta-kerja-lt614883c49b5bb/, (diakses pada 23 Juni 2022).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab
Latifa Mustafida, S.H., M.Kn, “Perbedaan Pt Biasa Dalam Uupt Vs Perseroan Perseorangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja”, https://legal2us.com/perbedaan-pt-biasa-dalam-uupt-vs-perseroan-perseorangan-dalam-undang-undang-cipta-kerja/,(diakses pada 23 Juni 2022)
Moechthar, Habib, (2008). Hukum Notaris Indoneisa, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama.
Mulhadi, S.H., M.Hum., (2018). “Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Badan Usaha Di Indonesia”, Depok: Raja Grafindo Persada.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
Riani Talitha Nazhiif Soemadji, (2021). “Peran Notaris Dalam Legalitas Perseroan Pemegang Saham Tunggal Untuk Pembangunan Ekonomi Nasional”, Palar (Pakuan Law Review), Nomor 02.
Siti Fauziah Dian Novita Sari, (2018). “Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas”, Jurnal Lex Renaissance, Vol.3 No. 2.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2019). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Depok: PT.RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.


