Eksplorasi Kebutuhan Dan Harapan Debitur Terhadap Perlindungan Data Pribadi Dalam Industri Keuangan
Abstract
In addition to exploring the demands and expectations of Indonesian debtors about the safety of their personal information, this abstract seeks to identify ways to enhance such protection. Data was gathered through interviews with borrowers from various banks as part of the qualitative technique utilized in the research. The findings indicated that debtors place a high value on the protection of their personal information when dealing with financial institutions. Debtors require assurances that third parties won't abuse their personal data. Financial institutions are also expected to improve their security protocols and personal data protection guidelines. The usage and protection of customers' personal information is another thing that customers expect financial institutions to explain in detail. Based on the findings of the study, it has been determined that financial institutions must enhance the standard of their policies and security measures in order to satisfy the demands and expectations of debtors in terms of personal data protection in the financial sector
References
Affiifi. Mayssara A. Abo Hassanin Supervised et al. (2019). “Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah” 7, no. 1 : 1–33, https://www.bertelsmann-stiftung.de/fileadmin/files/BSt/Publikationen/GrauePublikationen/MT_Globalization_Report_2018.pdf%0Ahttp://eprints.lse.ac.uk/43447/1/India_globalisation%2C society and inequalities%28lsero%29.pdf%0Ahttps://www.quora.com/What-is-the.
Aisyah, S., Riani, S., & Wijaya, E. T. (2020). Perlindungan Data Pribadi Debitur pada Fintech Lending. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 5(2), 187-201.
Ananthia Ayu, Titis Anindyajati, and Abdul Ghoffar. (2019) “Perlindungan Hak Privasi Atas Data Diri Di Era Ekonomi Digital,” Pusat Penelitian Dan Pengkajian Perkara, Dan Pengelolaan Perpustakaan Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi: 101.
Bank Indonesia. (2018). Peraturan Bank Indonesia Tentang Uang Elektronik.
Budi Raharjo. (2021). Fintech: Teknologi Finansial Perbankan Digital, n.d.
Darmawan, I. (2020). Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan dalam Jaringan Internasional. Jurnal Pembangunan dan Hukum Indonesia, 3(2), 90-101.
E. Prasetyo, T., & Nugraha, D. A. (2020). Urgensi Pengamanan Data Pribadi Terhadap Pelanggan Oleh Perusahaan Keuangan Di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Keuangan, 12(2), 7-12.
Ginting, A. T., & Kusdiantara, R. (2020). Perlindungan Data Pribadi Debitur dalam Era Ekonomi Digital: Perspektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Ilmu Hukum dan Pembangunan, 1(1), 48-61.
Handayani, T., Yuliawan, R., & Jamarun, N. (2021). Implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Terhadap Perlindungan Data Pribadi Nasabah pada Industri Keuangan. Jurnal Dinamika Hukum, 21(1), 1-10.
Herdinata, C., & Pranatasari, F. D. (2020). Literasi Keuangan Berbasis Fintech Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.
Hermawan, E., Maulida, R., & Sugiarti, Y. (2021). Perlindungan Data Pribadi Debitur dalam Transaksi Perdagangan Elektronik: Perspektif Hukum Pembangunan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 8(1), 31-44.
Hermawan, E., Maulida, R., & Sugiarti, Y. (2021). Perlindungan Data Pribadi Debitur dalam Transaksi Perdagangan Elektronik: Perspektif Hukum Pembangunan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 8(1), 31-44.
OJK RI. (2014). “KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN Sehubungan,” Applied Microbiology and Biotechnology 85, no. 1: 2071–2079.
Otoritas Jasa Keuangan, “Peraturan OJK 38/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi,” Peraturan OJK (2016): 61, https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/regulasi/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-tentang-Penerapan-Manajemen-Risiko-dalam-Penggunaan-Teknologi-Informasi-Oleh-Bank-Umum/POJK MRTI.pdf.
RANIE, N. A. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap kreditur Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Yang Obyeknya Terkena Luapan Lumpur Lapindo (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).
Ranjith P V et al. (2021). Harnessing the Power of Artificial Intelligence in the Accounting Industry: A Case Study of KPMG. International Journal of Accounting & Finance in Asia Pasific 4, no. 2: 93–106.
Rizky Fahrurrozi, Tarsisius Murwadji, and Mien Rukmini. (2020). “Problematika Pengungkapan Rahasia Bank Antara Kepentingan Negara Dan Perlindungan Kepada Nasabah,” Esensi Hukum 2, no. 1: 77–96.
Septian, A., Noprizal, N., & Abdul Ghoni, M. (2022). Analisis Motivasi Penyebab Pegawai Tetap Bekerja Pada Lembaga Keuangan Non-Syariah (Studi Kasus: Lembaga Keuangan Rejang Lebong) (Doctoral dissertation, IAIN CURUP).
Siregar, A. S., & Adi, A. (2021). Perlindungan Data Pribadi Debitur dalam Industri Perbankan: Tinjauan Yuridis. Etikonomi: Jurnal Ekonomi, 20(2), 198-215.
Siti Nurhabibah Hutagalung and dan Melda Panjaitan. (2018). “Pedoman Teknis Bank Terkait Implementasi Pjok Nomor 51/Pjok.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten Dan Perusahaan Publik,” Pembelajaran Fisika Dasar dan Elektronika Dasar (Arus, Hambatan dan Tegangan Listrik) Menggunakan Aplikasi Matlab Metode Simulink 4, no. 2 : 2–5.
Siti, A. (2021). ANALISIS STRATEGI PENGEMBANGAN PRODUK LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DALAM MENINGKATKAN KEUNGGULAN BERSAING (Studi Kasus Pada KSPPS BMT NU Sejahtera Purwokerto) (Doctoral dissertation, UIN Prof. KH Saiffudin Zuhri Purwokerto).
Somantri, G. R. (2005). Memahami metode kualitatif. Makara Human Behavior Studies in Asia, 9(2), 57-65.
Widyaningsih, N. (2018). Analisis Mitigasi Resiko Financial technology Peer To Peer Lending Dalam Penyaluran Kredit Terhadap Umkm Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Yulhendri. (2009). ISO 27001 : Untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI” (UNIVERSITAS ESA UNGGUL, n.d.).


