Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan dan Anak
Abstract
Kasus kekerasan dalam rumah tangga kerap kali terjadi. Korbannya pun bukan hanya terjadi pada pihak perempuan (istri), melainkan juga terjadi pada anak-anak. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya adalah orang atau kerabat dekat maupun anggota keluarga sendiri. Kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004. Dalam Undang-undang tersebut diatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan dan Anak. Dampak yang timbul akibat kekerasan dalam rumah tangga sangat merugikan bagi korban. Selain melukai secara fisik, kekerasan tersebut juga melukai secara psikis
References
Agung Budi Santoso, (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial.
Ayu Setyaningrum, Ridwan Arifin, (2019). Analisis Upaya Perlindungan dan Perlindungan dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-anak dan Perempuan.
Komnas Perempuan, (2019). Urgensi Mempercepat Optimalisasi dan Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Komnas Perempuan, (2021). Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020 (Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19).
Syarifuddin, (2021). Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan dan Anak.