Kedudukan Negara Bukan Peserta Statuta Roma 1998 dalam Mahkamah Pidana Internasional

  • Tiffani Ramalia Putri Universitas Riau
  • Evi Deliana HZ Universitas Riau
  • Zulfikar Jayakusuma Universitas Riau
Keywords: Mahkamah Pidana Internasional, Statuta Roma 1998, non state parties

Abstract

Pertanggungjawaban atas tindak pidana kejahatan internasional akan sulit direalisasikan apabila suatu negara tersebut bukan merupakan negara yang terikat dengan suatu perjanjian. Sedangkan disisi lainnya, penegakan hukum harus dijalankan untuk mengaja, mengawal dan menghantarkan hukum agar tetap berdiri semestinya. Tindak pidana yang dilakukan oleh individu dari negara yang bukan peserta Statuta Roma 1998 menyebabkan terjadinya hambatan dalam penegakan hukum internasional. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui dan memecahkan permasalahan dari kedudukan suatu negara yang bukan peserta Statuta Roma di Mahkamah Pidana Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang melakukan pendekatan berdasarkan norma-norma hukum dan membahas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulisan ini menghasilkan kedudukan dari negara bukan peserta dapat dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB atau warga negara bukan peserta melakukan kejahatan di yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional serta negara bukan peserta mengakui yurisdiksi dari Mahkamah tersebut.

References

Aditia S, Danel. “Perjanjian Internasional dan Dampaknya Bagi Hukum Nasional”, dalam Kertha Wicaksana, Volume 13, Nomor 1 2019.

Adolf, Huala, 2004. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Sinar Grafika, Jakarta.

Akande, Dapo. “The Jurisdiction of International Criminal Court Over Nationals of Non – Parties: Legal Basis and Limits” dalam Journal International Criminal Justice, 618, Desember, 2003.

B. Broomhall, 2003. International Justice and the International Criminal Court: Between Sovereignty and the Rule of Law. Oxford, Oxford University Press.

D. Arnaut, “When in Rome The International Criminal Court and the Avenues for U.S. Participation” dalam Virginia Journal of International Law (VJIL) 2003.

Fajar, Mukti MD dan Achmad, Yulianto, 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Konvensi Wina 1969

Kusumaatmadja, Mochtar, Agoes, Etty R, 2003. Pengantar Hukum Internasional. Alumni, Bandung.

O.S. Hiarej, Eddy, 2009. Pengantar Hukum Pidana Internasional. Jakarta, Penerbit Erlangga.

Parthiana, I Wayan, 2015. Hukum Pidana Internasional. Bandung, Yrama Widya.

Piagam PBB

Santoso, M. Iman, 2014. Hukum Pidana Internasional. Bandung, Pustaka Reka Cipta.

Sefriani. “Yurisdiksi ICC terhadap Negaraa non Anggota Statuta Roma 1998” dalam Jurnal Hukum No. 2 Vol. 14 April 2007.

Setianingsih, Sri, 2004. Pengantar Hukum Organisasi Internasional. Jakarta, Universitas Indonesia Press.

Statuta Roma 1998

Suarda, I Gede Widhiana, 2012. Hukum Pidana Internasional, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Wulan C, Diajeng, 2021. Hukum Pidana Internasional. Jakarta, Sinar Grafika.

Published
2023-08-19
How to Cite
Putri, T., HZ, E., & Jayakusuma, Z. (2023). Kedudukan Negara Bukan Peserta Statuta Roma 1998 dalam Mahkamah Pidana Internasional. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(16), 737-743. https://doi.org/10.5281/zenodo.8264997

Most read articles by the same author(s)